Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Bupati Kutai Timur Bantah Anas Urbaningrum Milik IUP Batubara 10 Ribu Hektar
Thursday 17 Apr 2014 21:15:57
 

Ilustrasi. Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPR RI periode tahun 2009 - 2010.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Kutai Timur Isran Noor, menjelaskan kehadiranya prihal lahan perizinan pertambangan batubara yang luasnya 10 ribu hektar oleh satu perusahan yang diduga kuat milik Anas Urbaningrum mantan ketua umum Partai Demokrat di Kutai Timur.

Bisa Bapak Bupati jelaskan standar pengajuan izin tambang?

"Singkatnya, ketika ada perusahaan izin tambang, IUP namanya datang ke Bupati, melalui prosedur, Bupati buat disposisi ke dinas pertambangan, perintahkan dalam disposisi itu cek areal yang dimohon proses sesuai aturan dan prosedur, oleh kepala dinas pertambangan melakukan perintah sesuai yang didisposisi, kemudian di cek lahan itu, bersama instansi terkait lainnya, seperti dinas pengembangan lahan dan tata ruang kemudian dinas kehutanan. Setelah melakukan penegecekan bersama-sama, gabungan maka dihasilkanlah kesepakatan, dibuat kesimpulan terhadap izin yang diusulkan berupa telaah staf kepada bupati, bupati kembali setelah mempelajari kalau tidak ada masalah dari hasil checking areal lahan tadi, bupati perintahkan proses penerbitan izin kembali ke dinas pertambangan, maka diproseslah dokumennya untuk dikeluarkan," jelas Isran Noor kepada wartawan di KPK pada, Kamis (17/4) di Jakarta Selatan.

Apa suatu kebetulan Bapak dan Anas Urbaningrum sama dari Demokrat, Anas memiliki tambang di wilayah anda, anda bisa jelaskan?

"Ini soal lain," jawab Isran Noor.

Apakah ada keterkaitan?

"Tidak ada," ujar Bupati, yang wilayah bupatinya dari hasil pemekaran dari Kutai Kartanegara

Indikasi jelas pak?

"Tidak bisa begitu, itu namanya prasangka yang belum pas, saya melakukan pelayanan kepada siapa saja, saya tidak melihat dia satu partai, dari mana, sama perlakuannya, satu standar," kilah Isran Noor.

Saat pengurusan IUP Bapak sempat ketemu Nazarrudin atau Anas?

"Oh enggak, kalo saya ketemu sebelumnya urusan kepartaian tidak ada terkait, karena yang mengajukan permohonan bukan mereka," jawab Isran Noor kembali.

Tapi bapakkan tahu mereka punya itu tambang?

"Enggak, makanya saya aneh kok dibilang itu milik Anas," jawab Isran Noor lagi.

Saat di kongres Bandung?

"Gak tahu saya, gak ada kaitan," jawab Isran, dengan nada agak meninggi'.

Nama perusahaan?

"Nama PT nya adalah Arina Kota Jaya," ujar Isran.

Apakah Masih tetap beroperasi?

"Sedang dalam status penyelidikan umum, masih belum," jawab Isran Noor.

Sempat di konfrontir dengan mas Anas di dalam?

"Ngak," sambil ia berlalu memasuki mobil, pungkas Isran Noor.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2