MEDAN, Berita HUKUM - Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Wildan Aswan Tanjung yang hadir menjadi saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Labusel senilai Rp 18 miliar, membantah pernah dijanjikan fee.
"Tidak pernah sama sekali dijanjikan diberikan uang,"ujar Wildan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/2).
Ia bahkan mengatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu dengan para terdakwa yaitu Rusman Lubis selaku Kadis Kesehatan Labusel, Syahrul'An selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Johan Winata serta Johan Tancho selama urusan proyek tersebut berlangsung.
Mendengar keterangannya itu, Julisman selaku pengacara terdakwa Rusman Lubis menanyakan apakah pengadaan Alkes tersebut dibahas di Pemkab dan DPRD Labusel setelah anggaran turun.
Namun Wildan menjawab tidak mengingat, apakah telah dibahas di legislatif atau tidak. "Saya tidak ingat itu lagi," katanya.
Sebelum kesaksian Bupati Labusel ini, Nazmah Khairani selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Labusel turut menjadi Saksi. Ia mengaku pada tahun 2012 pihaknya ada menerima dana untuk pengadaan Alkes dari APBN P 2012 dan langsung masuk ke kas daerah melalui rekening.
"Iya benar majelis, Pemkab Labusel menerima dana untuk pengadaan Alkes Labusel pada tahun 2012 dari APBN P," kata Nazmah.
Dijelaskan Nazmah, dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukannya untuk pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Labusel. Proyek tersebut juga sudah selesai dikerjakan sekarang.
"Dalam proyek itu, Kadis Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran," katanya.(bhc/and) |