Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Alkes
Bupati Labusel Jadi Saksi Alkes di PN Medan
Thursday 27 Feb 2014 00:24:54
 

Ilustrasi. Pengadilan Tipikor Medan.(Foto: Istimewa)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Wildan Aswan Tanjung yang hadir menjadi saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Labusel senilai Rp 18 miliar, membantah pernah dijanjikan fee.

"Tidak pernah sama sekali dijanjikan diberikan uang,"ujar Wildan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/2).

Ia bahkan mengatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu dengan para terdakwa yaitu Rusman Lubis selaku Kadis Kesehatan Labusel, Syahrul'An selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Johan Winata serta Johan Tancho selama urusan proyek tersebut berlangsung.

Mendengar keterangannya itu, Julisman selaku pengacara terdakwa Rusman Lubis menanyakan apakah pengadaan Alkes tersebut dibahas di Pemkab dan DPRD Labusel setelah anggaran turun.

Namun Wildan menjawab tidak mengingat, apakah telah dibahas di legislatif atau tidak. "Saya tidak ingat itu lagi," katanya.

Sebelum kesaksian Bupati Labusel ini, Nazmah Khairani selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Labusel turut menjadi Saksi. Ia mengaku pada tahun 2012 pihaknya ada menerima dana untuk pengadaan Alkes dari APBN P 2012 dan langsung masuk ke kas daerah melalui rekening.

"Iya benar majelis, Pemkab Labusel menerima dana untuk pengadaan Alkes Labusel pada tahun 2012 dari APBN P," kata Nazmah.

Dijelaskan Nazmah, dana tersebut sudah digunakan sesuai peruntukannya untuk pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Labusel. Proyek tersebut juga sudah selesai dikerjakan sekarang.

"Dalam proyek itu, Kadis Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran," katanya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2