JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) dan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang (termasuk Bupati Sudewo) sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026).
Berikut identitas tiga tersangka selain Bupati Sudewo, yakni, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis di Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken.
KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 2,6 miliar yang ditemukan di dalam karung saat OTT.
Adapun modus yang dilakukan adalah mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang ingin lolos.
Bupati yang sempat viral didemo oleh warganya lantaran menaikkan pajak daerah itu disinyalir bekerja sama dengan tiga kepala desa di Pati yang bertindak sebagai pengepul dana dari para calon yang akan menjadi perangkat daerah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e U.U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan U.U Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Merah Putih Jakarta.
Untuk diketahui, selain menetapkan sebagai tersangka Pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam perkara itu, Sudewo diduga terlibat dalam kasus suap dalam program pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.(*/bh/amp) |