NTT, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Waikabubak melakukan Penyerahan Tahap II kasus Tindak pidana korupsi Pengadaan 158 Unit sepeda motor di Setda Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2012, Jumat, (8/5) lalu. Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan Tersangka Jubilate Pieter Pandango (Bupati Sumba Barat).
Dalam proses Penyerahan tahap II tersebut direncanakan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Dominggus Sarambu Dokter Pada RSUD Prof. W.Z. Johanes Kupang diketahui bahwa tersangka sedang menderita sakit Diabetes Militus, Ganggren dan luka di kaki, sehingga terhadap tersangka dikenakan tahanan Kota.
Bahwa saat dilakukan proses penyerahan tahap II terhadap tersangka Jubilate Pieter Pandango di Kejaksaan Tinggi NTT, mendapat pengamanan dari Aparat Kepolisian Polda NTT dan Korem 161 Wira Sakti Kupang. Hal ini disebabkan karena apabila dilaksanakan Penyerahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Waikabubak di perkirakan akan timbul gejolak dari massa dan simpatisan dari tersangka Jubilate Pieter Pandango.
Saat dilakukan penyerahan Tahap II tersangka di dampingi oleh Penasihat Hukum Lorens Serworawora, SH, Manotana Laia, SH dan Niko Ke Lomi, SH. Tersangka Jubilate Pieter Pandango (Bupati Sumba Barat) ditahan untuk 20 hari kedepan dengan status Tahana Kota untuk mempermudah saat dilakukan peoses penuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang.(ysh/kejaksaan/bh/sya) |