Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
PoldaSu
Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
Friday 30 Jan 2015 16:30:03
 

Ilustrasi. Neonbox BNI.(Foto: dok.BH)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Setelah menjadi buronan selama tiga tahun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (PoldaSU) menangkap pengusaha Boy Hermansyah di Cengkareng terkait dalam perkara tindak pidana umum. Selain itu juga Boy tersandung kasus dugaan korupsi pembobolan kredit BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) sebesar Rp. 129 miliar, dimana perkaranya dalam proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Boy Hermansyah ditangkap di Cengkareng pada Kamis 22 Januari 2015 yang dilakukan oleh pihak Polda Sumatera Utara, namun yang bersangkutan (Boy) terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit pada BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) sebesar Rp. 129 miliar yang sedang disidik oleh Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama kepada Tim Redaksi Website Kejagung R.I via telepon selulernya, Kamis (29/1).

"Saat ini Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (PoldaSU) hari Selasa tanggal 27 Januari 2015," ungkap Chandra.

“Dimana proses penyidikan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumut sejak tahun 2011 dan para pelaku dari pihak Bank BNI SKM sebanyak 3 orang tersangka dan 1 orang tersangka dari pihak Appraisal sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan dan sekarang masih dalam proses upaya hukum,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, selanjutnya kami terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik PoldaSU untuk melanjutkan proses penahanan terhadap tersangka Boy Hermansyah yang kaitannya dalam perkara tindak pidana khusus yakni dugaan pembobolan kredit tersebut.

Sekedar informasi, Boy Hermansyah merupakan bos perusahaan perkebunan sawit PT Bahari Dwikencana Lestari tersangkut perkara pembobolan dana kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar. Negara dirugikan Rp117,5 miliar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan sejak November 2012.

Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah kepada BNI Jalan Pemuda Medan tahun 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp 133 miliar. Bank mengabulkan Rp 129 miliar. Kredit itu menggunakan anggunan berupa lahan perkebunan sawit. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah tanah itu.(pd/chp/kjs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PoldaSu
 
  PoldaSu Amankan 116 Sepeda Motor Curian dari Medan Marelan
  Buronan Boy Hermansyah Ditangkap PoldaSU, Pihak Kejati Sumut Berkoordinasi
  Poldasu Tetapkan Ketua DPRD Nisel Sebagai Tersangka
  Poldasu Segera Razia Senpi Ilegal
  Poldasu Diminta Periksa Seluruh Direksi PDAM Tirtanadi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2