SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Samarinda dan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam melakukan pengejaran terhadap Abdul Jamal Balfas sebagai buronan terpidana kasus korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab (RSUD) Sjahranie, jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice yang merugikan keuangan negara Rp 6 milyar lebih berhasil di tangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Retno Harjantari Iriani, SH. MH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah, di ruang kerja Kajari Samarinda, Minggu (21/5) pukul 22.30 Wita.
Dikatakan Kajari, sebelum dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut karena adanya tim khusus yang melakukan pemantauan adanya sinyal keberadaan yang bersangkutan, maka tim gabungan Pidsus Kajari Samarinda dan Kejati Kaltim berangkat dan kembali melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan di rumahnya di Jakarta, Minggu (21/5) pukul 10.00 Wita pagi tadi, jelas Kajari.
"Sebelum di tangkap, tim khusus terlebih dahulu melakukan pemantauan dan Kamis (18/5) tim gabungan Kejaksaan negeri Samarinda dan Kejati Kaltim berangkat, setelah mendapatksn sinyal jelas sehingga Abdul Jamail Balfas di tangkap di depan istrinya di rumahnya di Komplek Perumahan Janur Indah, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya Jl. Indah 12 LB. 14 pada, Minggu (21/5) pukul 10.00 Wita pagi tadi," ujar Retno, yang dibenarkan oleh Darwis sebagai Kasi Pidsus Kejari Samarinda.
Darwis menambahkan bahwa, penangkapan pelaku buronan tersebut juga dibantu Polda DKI Jakarta, Kejati Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan langsung di bawa ke Samarinda. Terpidana langsung di jebloskan ke Lapas Jl. Sudirman Samarinda untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara berdasarkan putusan Kasasi dari Kejaksaan Agung, terang Darwis.
Saat ditangkap di kediamannya, di komplek Perumahan Kelapa Gading, Abdul Jamal Balfas tidak melakukan perlawanan.
Jamal yang tiba di Kejaksaan Negeri Samarinda sekitar pukul 22.00 Wita, dan kurang lebih 20 menit di Kejati, Jamal langsung di giring ke Lapas Samarinda. Saat tiba terpidana Jamal menggunakan Jaket abu-abu dan topi untuk menutupi kepalanya dan selalu menunduk.
Untuk diketahui bahwa terpidana Abdul Jamal Balfas menjabat sebagai Direktur PT Poros Utama. Perusahaan yang memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie senilai Rp 20 miliaran dari anggaran APBD Kaltim tahun 2006 - 2007.
Kajari juga menjelaskan bahwa, dengan modus mark up yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 Milyar. Berdasarkan keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung, Jamal di hukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.
Dari kerugian negara Rp 6.698.950.997,- sebanyak Rp 2 milyar disita dan di rampas oleh negara dan masih sisa kerugian negara Rp 4,7 milyar, tegas Kajari.(bh/gaj) |