Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPI
Buruh Ancam Mogok Nasional
Sunday 07 Jul 2013 01:10:17
 

Ilustrasi, Demo Buruh.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait rencana pemerintah menetapkan iuran Jaminan Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk orang miskin dan tidak mampu sebesar Rp 19.225, dan jumlah penerima bantuam iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang, Sekjen KAJS yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan menolak iuran PBI yang telah ditetapkan pemerintah tersebut sebesar Rp 19.225, Sabtu (6/7).

Menurutnya, besaran yang ditetapkan pemerintah untuk PBI tidak sesuai dengan kesepakatan awal, dimana saat rakor dengan Menkokesra sudah disepakati iuran untuk PBI sebesar Rp 22.500 bukan Rp 19.225. Dia juga menerangkan jumlah penerima PBI seharusnya 156 juta orang bukan 86,4 juta orang.

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, penerima PBI merupakan masyarakat berpenghasilan minimum dan berpenghasilan kurang dari upah minimum termasuk guru honorer dan pekerja informal.

Sementara itu, Timbul Silaen dari KAJS mengatakan terkait kenaikan BBM yang telah diputuskan oleh pemerintah akhir Juni lalu, dampaknya sangat signifikan terhadap daya beli pekerja yang turun sebesar 6 persen. Maka serikat pekerja menyatakan akan berjuang menuntut kenaikan UMP/UMK tahun 2014 sebesar 50 persen tahun ini, sebagai konsekuensi pemerintah menaikan harga BBM. Menurutnya, kenaikan UMP/UMPK sebesar Rp 2.200.000 tahun 2013 menjadi sia-sia akibat kenaikan harga BBM. Upah buruh tergerus naiknya harga sembako, transportasi dan sewa kontrakan.

Untuk itu Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap: mendesak Presiden SBY agar konsisten dengan komitmen yang telah disamapaikan dalam forum pertemuan antara Presiden SBY dengan pimpinan buruh pada tanggal 29 April 2013, bahwa PP No 101 tahun 2012 tentang penerimaan Bantuan Iuran dan Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus segera direvisi.

Sesuai hasil rapat koordinasi Menkokesra bersama Kementrian/Lembaga terkait tentang jumlah peserta dan besaran Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), Komite Aksi Jaminnan Sosial (KAJS) menyatakan sikap bahwa besaran iuran sebesar Rp 22.500 dengan jumlah peserta 156 juta jiwa.

Terkait premi iuran untuk pekerja formal harus sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek jo PP No. 53 tahun 2011 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang iuranya dibayarkan oleh Pemberi Kerja (pengusaha).

Tertanggal 1 Januari 2014, seluruh peserta Jamkesda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehtan. Kemenakertrans dan PT Jamsostek harus segera menyelesaikan regulasi tentang jaminan pensiun paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus segera mempersiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dari sisi kualitas, kuantitas dan merata.

KAJS secara tegas menolak pemberian BSLM serta mendesak BSLM dijadikan anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN).

Tetap menolak kenaikann harga BBM dan menuntut kenaikan UMP/UMPK 50 persen untuk mengembalikan daya beli buruh yang menurun akibat kesalahan Pemerintah menaikkan harga BBM.

Bila pemerintah tidak segera menyikapi tuntutan KAJS ini, artinya pemerintah SBY telah melanggar hak konsitusi rakyat. Maka KAJS, KSPI, dan MPBI akan menyiapkan aksi besar-besaran bulan Agustus saat Presiden memebacakan nota keuangan (RAPBN 2014) berlanjut sampai Desember 2013.(bhc/tim)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2