JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait rencana pemerintah menetapkan iuran Jaminan Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk orang miskin dan tidak mampu sebesar Rp 19.225, dan jumlah penerima bantuam iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang, Sekjen KAJS yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan menolak iuran PBI yang telah ditetapkan pemerintah tersebut sebesar Rp 19.225, Sabtu (6/7).
Menurutnya, besaran yang ditetapkan pemerintah untuk PBI tidak sesuai dengan kesepakatan awal, dimana saat rakor dengan Menkokesra sudah disepakati iuran untuk PBI sebesar Rp 22.500 bukan Rp 19.225. Dia juga menerangkan jumlah penerima PBI seharusnya 156 juta orang bukan 86,4 juta orang.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, penerima PBI merupakan masyarakat berpenghasilan minimum dan berpenghasilan kurang dari upah minimum termasuk guru honorer dan pekerja informal.
Sementara itu, Timbul Silaen dari KAJS mengatakan terkait kenaikan BBM yang telah diputuskan oleh pemerintah akhir Juni lalu, dampaknya sangat signifikan terhadap daya beli pekerja yang turun sebesar 6 persen. Maka serikat pekerja menyatakan akan berjuang menuntut kenaikan UMP/UMK tahun 2014 sebesar 50 persen tahun ini, sebagai konsekuensi pemerintah menaikan harga BBM. Menurutnya, kenaikan UMP/UMPK sebesar Rp 2.200.000 tahun 2013 menjadi sia-sia akibat kenaikan harga BBM. Upah buruh tergerus naiknya harga sembako, transportasi dan sewa kontrakan.
Untuk itu Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan sikap: mendesak Presiden SBY agar konsisten dengan komitmen yang telah disamapaikan dalam forum pertemuan antara Presiden SBY dengan pimpinan buruh pada tanggal 29 April 2013, bahwa PP No 101 tahun 2012 tentang penerimaan Bantuan Iuran dan Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan harus segera direvisi.
Sesuai hasil rapat koordinasi Menkokesra bersama Kementrian/Lembaga terkait tentang jumlah peserta dan besaran Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), Komite Aksi Jaminnan Sosial (KAJS) menyatakan sikap bahwa besaran iuran sebesar Rp 22.500 dengan jumlah peserta 156 juta jiwa.
Terkait premi iuran untuk pekerja formal harus sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek jo PP No. 53 tahun 2011 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang iuranya dibayarkan oleh Pemberi Kerja (pengusaha).
Tertanggal 1 Januari 2014, seluruh peserta Jamkesda harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehtan. Kemenakertrans dan PT Jamsostek harus segera menyelesaikan regulasi tentang jaminan pensiun paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus segera mempersiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dari sisi kualitas, kuantitas dan merata.
KAJS secara tegas menolak pemberian BSLM serta mendesak BSLM dijadikan anggaran jaminan kesehatan nasional (JKN).
Tetap menolak kenaikann harga BBM dan menuntut kenaikan UMP/UMPK 50 persen untuk mengembalikan daya beli buruh yang menurun akibat kesalahan Pemerintah menaikkan harga BBM.
Bila pemerintah tidak segera menyikapi tuntutan KAJS ini, artinya pemerintah SBY telah melanggar hak konsitusi rakyat. Maka KAJS, KSPI, dan MPBI akan menyiapkan aksi besar-besaran bulan Agustus saat Presiden memebacakan nota keuangan (RAPBN 2014) berlanjut sampai Desember 2013.(bhc/tim) |