JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Forum Buruh DKI Jakarta menuntut penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.529.147. Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan survei sejak Februari-September silam, yang didasari kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini, hasil survei tersebut telah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Muhamad Rusdi, mengatakan, saat ini hasil survei tengah dibahas Disnakertrans DKI. Selanjutnya pembahasan tersebut akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan.
"Karena otoritas penentuan UMP adalah kepala daerah, maka kami minta kepada Gubernur agar penetapannya bisa 100 persen sesuai dengan hasil survei yang telah dilakukan," kata Rusdi kepada wartawan di gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (16/11), seperti dikutip Berita Jakarta.
Survei yang dilakukan dengan melihat beberapa komponen seperti makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta rekreasi dan tabungan. Dengan penetapan UMP 100 persen, dimaksudkan agar daya beli buruh tidak turun. Serta memacu produktivitas dunia industri yang sepenuhnya berkolerasi dengan tingkat kesejahteraan.
Saat ini, kata Rusdi, daerah penyangga ibu kota telah menetapkan UMP yang baru. Karena sesuai dengan peraturan, UMP harus ditetapkan 60 hari sebelum tahun baru. Penetapan UMP di Kabupaten Bekasi yakni sebesar Rp 1.491.866 atau 115 persen dari angka KHL. Sementara di Kota Bekasi UMP yang ditetapkan yakni sebesar Rp 1.422.252 atau 105 persen dari KHL.
"Tahun lalu, penetapan UMP DKI juga lebih dari 100 persen. Kita harap Gubernur tidak ragu menetapkan UMP DKI sebesar 100 persen, karena UMP di daerah penyangga saat ini sudah lebih besar dari Jakarta," tandasnya.(bjc/irw)
|