Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Buruh
Buruh Kembali Ajukan Uji Materi PP 78/2015
2017-03-04 07:40:20
 

Ilustrasi. Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat memberikan keterangan kepada para Wartawan di saat demo Buruh di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dan buruh Indonesia kembali melakukan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, keberadaan PP 78/2015 menyebabkan hilangnya hak berunding buruh dalam penetapan upah minimum yang sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. "Berlakunya PP 78 juga mengakibatkan pembatasan kenaikan upah buruh hanya sebesar 15-20 dollar atau seharga Kebab di satu negara," demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jum'at (3/3).

Sebelumnya KSPI sudah mengajukan judicial review terhadap PP 78/2015, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Alasannya, karena masih ada salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang juga di Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi.

"Saat ini perkara di Mahkamah Konstitusi sudah putus. Tidak ada lagi uji materi terkait UU 13/2003 di MK. Sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk tidak memproses uji materi terkait PP 78/3015," kata Said Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, dalam gugatannya, buruh meminta agar Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (1) PP 78/2015 dicabut.

Menurutnya, Pasal 44 ayat (2) mengakibatkan hilangnya hak berunding serikat buruh. Hak berunding adalah hak yang sangat fundamental bagi serikat buruh. Hal ini ditegaskan dalam Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Konvensi ILO Nomor 87, Konvensi ILO Nomor 98, dan Konvensi ILO Nomor 131.

"Faktanya buruh dirugikan akibat PP78/2015 yang menghilangkan hak berunding. Seperti kasus di Pasuruan. Dewan Pengupahan sudah sepakat kenaikan upah di atas PP 78/2015, tetapi kesepakatan itu menjadi tidak berarti karena Gubernur memutuskan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat 2," tegas Iqbal.

Oleh karena itu, dengan mencabut pasal 44 ayat (2), maka buruh akan kembali memiliki hak berunding dalam penetapan upah minimum provinsi dan kab/kota. Dengan kata lain, kenaikan upah minimum tidak lagi menggunakan rumus inflansi plus pertumbuhan ekonomi, yang notabene nilai itu ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Sedangkan, di dalam pasal 49 adalah berkaitan dengan penetapan upah minimum sektoral yang harus dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor industri terkait. Buruh keberatan dengan ketentuan ini, karena berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UMSP dan/atau UMSK dibahas di Dewan Pengupahan. Bukan dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor industri terkait.

"Ketentuan dalam pasal ini ngawur dan akal-akalan agar upah buruh tetap murah, faktanya saja tidak ada asosiasi pengusaha sektor industry di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota," jelas Presiden KSPI dengan tegas menekankan.

Akibat keberadaan pasal ini, banyak daerah yang UMSP dan UMSK menjadi hilang, dimana menurutnya sebagai contoh, hilangnya upah sektor garmen di DKI Jakarta dan UMSK di Batam.

Adapun sejauh ini Buruh akan mendaftarkan gugatan ini dalam waktu dekat, disertai aksi ribuan massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Mahkamah Agung. "Karena itu, buruh Indonesia menuntut UMSP dan UMSK ditetapkan sesuai Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu UMSP dan UMSK ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan atau Bupati/Walikota (tidak pernah menyebut asosiasi pengusaha sektor industri)," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2