Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Buruh TKBM Komura Samarinda Demo Tuntut Kembali Bekerja
2017-03-28 06:23:03
 

Tampak suasana aksi demo buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pada, Senin (27/3).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah gebrakan Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) serta Polres Samarinda melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dan Koperasi Komura Samarinda, Jumat (17/3) lalu, dengan mengamankan uang Pungli senilai Rp 6,1 Milyar yang hingga menyebabkan kegiatan buruh bongkar muat di pelabuhan berhenti total.

Ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pada, Senin (27/3) dari pagi hingga sang hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Kesabandaran Pelabuhan (KSOP) Samarinda, namun mereka hanya bergeombolan di depan kantor Komura yang di polis line oleh Polisi sejak OTT lalu, yang lokasinya hanya bersebelahan dengan kantor KSOP Samarinda.

Sutrisno,SH dan rekan dari PERADI Kaltim sebagai Penasihat Hukum Komura, setelah melakukan pertemuan dengan jajaran KSOP Samarinda mengatakan, pada intinya kami minta agar mulai hari ini buruh harus bisa bekerja kembali, terangnya.

"Sesuai dengan aturan, dengan mengacu kepada peraturan menteri KM 35 yaitu dalam proses bongkar muat ada empat indikator yang tidak boleh tidak ada yaitu TKBM, jadi sekarang dilakukan bongkar buat di pelabuhan itu ilegal," ujar Sutrisno.

Diterangkan Sutrisno sebagai Kuasa Hukum Komura bahwa dari seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Muara Jaya dan yang memiliki izin bongkar muat adalah Komura Samarinda, jadi saat ini ada yang lakukan bongkar muat di pelabuhan kami sendiri tidak tahu, tegasnya.

Dasar yang dilakukan pungutan oleh komura ada keputusan yang di tandatangani oleh KSOP tahun 2014 tentang tarif bongkar muat, jadi apanya yang mau di Pungli kalaupun ada pungli itu sangat kecil sekali, terang Sutrisno.

"Sampai saat ini belum satupun buruh yang menerima kaji dan intiya anggota buruh menuntut sat ini harus mulai bekerja kembali," pungkas Sutrisno.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2