SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah gebrakan Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) serta Polres Samarinda melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dan Koperasi Komura Samarinda, Jumat (17/3) lalu, dengan mengamankan uang Pungli senilai Rp 6,1 Milyar yang hingga menyebabkan kegiatan buruh bongkar muat di pelabuhan berhenti total.
Ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda pada, Senin (27/3) dari pagi hingga sang hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Kesabandaran Pelabuhan (KSOP) Samarinda, namun mereka hanya bergeombolan di depan kantor Komura yang di polis line oleh Polisi sejak OTT lalu, yang lokasinya hanya bersebelahan dengan kantor KSOP Samarinda.
Sutrisno,SH dan rekan dari PERADI Kaltim sebagai Penasihat Hukum Komura, setelah melakukan pertemuan dengan jajaran KSOP Samarinda mengatakan, pada intinya kami minta agar mulai hari ini buruh harus bisa bekerja kembali, terangnya.
"Sesuai dengan aturan, dengan mengacu kepada peraturan menteri KM 35 yaitu dalam proses bongkar muat ada empat indikator yang tidak boleh tidak ada yaitu TKBM, jadi sekarang dilakukan bongkar buat di pelabuhan itu ilegal," ujar Sutrisno.
Diterangkan Sutrisno sebagai Kuasa Hukum Komura bahwa dari seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Muara Jaya dan yang memiliki izin bongkar muat adalah Komura Samarinda, jadi saat ini ada yang lakukan bongkar muat di pelabuhan kami sendiri tidak tahu, tegasnya.
Dasar yang dilakukan pungutan oleh komura ada keputusan yang di tandatangani oleh KSOP tahun 2014 tentang tarif bongkar muat, jadi apanya yang mau di Pungli kalaupun ada pungli itu sangat kecil sekali, terang Sutrisno.
"Sampai saat ini belum satupun buruh yang menerima kaji dan intiya anggota buruh menuntut sat ini harus mulai bekerja kembali," pungkas Sutrisno.(bh/gaj) |