Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UMP
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
Saturday 05 Jan 2013 11:17:02
 

Aksi demo dari Buruh Jakarta Bergerak, Jum'at (4/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kaum buruh dan rakyat tak mau lagi terpuruk dan terus dimiskinkan serta menjadi sapi perahan oleh para pengusaha dan pemerintah. Persoalan penagguhan upah merupakan tindakan premanisme yang harus kita lawan bersama. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Buruh Jakarta Bergerak, yang tergabung dari FORMAD, FSBI, SPASI.SPKOJA, SBTPI, FBLP, FPBJ, KASBI-JKT, SPTJR, KSBSI, SPSIRTMM, SPFPOHT, SPOI, FRONJAK, MAHARDIKA, FROGRESIF, PEMBEBASAN.SPCI,SBMI, SPTBG, SPKAJ, dan KSPSI, pada Jum'at (4/1).

Dalam hal ini mereka mengungkapkan bahwa, "sudah kami sadari bahwa dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh di tahun 2013 yang cukup signifikan hasilnya, akan menuai perlawanan dari pihak pengusaha maupun dari Apindo, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya. Para pengusaha Apindo pasti akan menggunakan taktik menakut-nakuti buruh dengan ancaman pengurangan pekerja/buruh khususnya di KBN Cakung, namun kemudian kembali merekrut tenaga kerja/membuka lowongan kerja kembali," ujar para buruh dalam pernyataan bersamanya.

Bahkan pengalaman sebelumnya, beberapa perusahaan di kawasan Berikat Nusantara menutup perusahaannya/relokasi bukan karena persoalan upah, namun karena persaingan sesama pengusaha. Padahal, sejatinya apabila pengusaha tidak mampu membayar UMP/UMSP, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KEPMENAKERTRANS) No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Yang jelas dalam kutipannya mereka menguraikan sebagai Berikut:

Pasal 4

1. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan:

A. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan
B. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir
C. Salinan akte pendirian perusahaan
D. Data upah menurut jabatan pekerja/buruh
E. Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum

Dan ternyata, Ancaman dari pengusaha akan menutup perusahaannya terbukti hanyalah gertakan dan merupakan sikap yang tidak Fair, selalu ingin mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya, sementara pemerintahpun terkesan tidak tegas dalam hal ini.

Maka untuk itu, Serikat buruh dan elemen mahasiswa di Jakarta menyerukan untuk melawan penagguhan upah dan melawan tindakan premanisme yang dilakukan oleh preman bayaran, jalankan UMP tahun 2013 sesuai keputusan Gubernur dan segera tetapkan UMSP.(bhc/opn)





 
   Berita Terkait > UMP
 
  Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
  Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
  Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
  Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
  Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2