Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
Buruh Tuntut Batalkan Penangguhan Pelaksanaan Upah
Thursday 11 Apr 2013 09:38:55
 

Ilustrasi, para buruh saat melakukan demonstrasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi / Federasi Serikat Pekerja berhak mewakili dan membela kepentingan anggotanya dalam memperjuangkan upah layak.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21/2000;“Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.” Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan pada 3 tahun terakhir. Pada tahun 2013 pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksikan akan mencapai 6,3%.

Hal ini berdasarkan pada asumsi investasi dan konsumsi domestik yang masih bertahan kuat. Dan dengan konsumsi domestik yang masih tinggi tersebut, selayaknya tidak perlu adanya kekhawatiran bahwa upah buruh akan mengurangi daya saing dunia usaha. Ekonom Lin Che Wei berpendapat bahwa, daya saing yang mengacu pada upah buruh rendah bertentangan dengan perbaikan ekonomi nasional. Upah yang rendah justru cenderung menunjukkan bahwa Negara tidak punya kemampuan untuk bersaing dan menghambat tercapainya kesejahteraan rakyat.

Lahirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2013, yang memberikan ijin kepada 257 (dua ratus lima puluh tujuh) perusahaan di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk melaksanakan penangguhan pelaksanaan upah telah merugikan banyak buruh di Jawa Barat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, buruh tidak bisa menikmati kenaikan upah minimum sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2013, hal ini merupakan bentuk pemiskinan terhadap buruh dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Selain itu, dalam proses penerbitan ijin tersebut dilaksanakan dengan prosedur dan syarat yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai bentuk intimidasi/ancaman dan pemaksaan terhadap buruh untuk setuju terhadap proses penangguhan menjadi bagian yang tidak terhindarkan.

Atas dasar hal tersebut, melalui Pengadilan Tata Usaha Bandung kami, Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) yang merupakan kuasa hukum dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan KSBSI beserta beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi bersama dengan GSBI menuntut untuk

Dibatalkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Pada hari ini, Kamis, tanggal 11 April 2013, pkl 11.00 WIB, kami akan membacakan:

REPLIK (sanggahan dari Jawaban Tergugat) dengan salah satu intinya adalah kami ingin menegaskan bahwa Para Penggugat berhak mewakili kepentingan anggotanya, salah satunya untuk memperjuangkan upah layak dan berkemanusiaan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2