BANDUNG, Berita HUKUM - Sebanyak 257 (dua ratus lima puluh tujuh) perusahaan se-Kabupaten/Kota di Jawa Barat di setujui oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk tidak membayar upah minimum di masing-masing kabupaten/Kota Jawa Barat tahun 2013. Artinya kesempatan yang merupakan hak bagi buruh/pekerja telah terkurangi dengan penetapan ini.
Mirisnya, dugaan kuat adanya kecurangan dalam proses persetujuan penangguhan upah antara oknum pengusaha dengan oknum aparat pemerintah semakin menegaskan bahwa buruh perlu melakukan perlawanan guna menegakkan kembali hak-haknya sebagai warga Negara yang seharusnya berhak dan harus hidup layak dengan mendapatkan upah yang membuat buruh bisa hidup lebih sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945.
Bentuk kecurangan yang terjadi diantaranya tidak dilibatkannya serikat pekerja untuk mengajukan proses penangguhan UMP, tidak adanya Audit oleh akuntan publik, terjadi manipulasi kesepakatan, serta adanya intimidasi terhadap pekerja yang tidak sepakat terhadap penundaan dan lain-lain. Kecurangan tersebut erungkap berdasarkan laporan dari berbagai daerah, yang diterima oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Setelah 5 bulan lebih, semenjak 22 Februari 2013 Gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penangguhan Upah Minimum Kab/Kota Jawa Barat berjalan, berbagai bukti tertulis maupun fakta persidangan yang mengindikasikan bobroknya mekanisme persetujuan penangguhan pembayaran upah minimum mulai terkuak, namun nampaknya pemerintah, Gubernur Jawa Barat, masih bersikukuh bahwa Proses Persetujuan penangguhan Upah telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Oleh karena itu guna semakin menguatkan dalil Penggugat, sidang hari ini, Kamis 25/07 menghadirkan 4 orang ahli sekaigus dengan berbagai kompetensi yang dimilikinya, diantaranya ahli hukum perburuhan, ahli psikologi, ahli hukum tata Negara dan tata usaha Negara, serta praktisi sekaligus peneliti masalah perburuhan.
Dalam persidangan kali ini, ahli Dr. Max Boli Sabon, S.H., M.Hum., yang juga merupakan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta menerangkan perihal legal standing dari prinsipal yang berasal dari konfederasi yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan di PTUN ini karena, berdasarkan analisis terhadap UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 Pasal 53, yang dihubungkan dengan Pasal 1653 KUHPerdata, dan UU No. 21 Tahun 2000, yang dilandasi pula dengan doktrin-doktrin hukum, KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI mempunyai legal standing dalam perkara gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.56-Bangsos/2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013. Alasannya:
(1) KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI adalah badan hukum perdata;
(2) KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan TUN yang dikeluarkan; dan
(3) KSPI, KSPSI, KSBSI, dan GSBI dirugikan secara immaterial akibat Keputusan TUN yang dikeluarkan
Ahli lain, Indrasari Tjandraningish juga menerangkan bahwa dengan tanpa ditangguhkannya upah minimum pun sesungguhnya setiap bulan rata-rata buruh hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dari upah yang diterima sebesar 62,4%, lalu bagaimana jika upah minimum yang sebenarnya tidak mencukupi untuk biaya hidup buruh kini dipangkas lagi dengan adanya penangguhan dari Gubernur, alih-alih untuk bisa hidup lebih sejahtera dengan menabung dan meningkatkan taraf kehidupannya, untuk memenuhi keburuhan pokoknya saja akan sulit dipenuhi dengan hanya mengandalkan upah yang mereka terima.
Lahirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2013, yang memberikan ijin kepada 257 (dua ratus lima puluh tujuh) perusahaan di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk melaksanakan penangguhan pelaksanaan upah telah merugikan banyak buruh di Jawa Barat. Dengan adanya kebijakan tersebut, buruh tidak bisa menikmati kenaikan upah minimum sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405Bangsos/2012 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2013, hal ini merupakan bentuk pemiskinan terhadap buruh dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak.
Atas dasar itu, melalui Pengadilan Tata Usaha Bandung kami, Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) yang merupakan kuasa hukum dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan KSBSI beserta beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi bersama dengan GSBI menuntut untuk dibatalkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56- Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjamin terselenggaranya kehidupan yang layak bagi para pekerja di Jawa Barat.(bhc/rat)
|