Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, menyebutkan," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Buruh
Buruh Tuntut KPK Usut Menteri Rapor Merah
Friday 08 May 2015 01:11:55
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada peringatan May Day pada 1 Mei 2015, puluhan ribu buruh menuntut keadilan dan pemerintahan yang bersih. Mereka mengarak belasan spanduk panjang bertuliskan "Tuntut dan Dukung KPK Tangkap Rapor Merah".

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, menyebutkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut menteri di Kabinet Kerja yang memiliki rapor merah.

"Memang ada suara hati dari teman-teman pekerja menuntut keadilan, khususnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," kata dia saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Tri, wajar buruh menuntut keadilan. Pasalnya, mereka yang bekerja keras di bawah dan menanggung beban ekonomi yang terus meningkat. Terlebih, jika pejabat pemerintah yang korup dan menumpuk kekayaan itu berhubungan dengan ketenagakerjaan.

"Agar jangan yang benar mau disalahkan, sementara pejabat yang berwatak jahat dan korup menumpuk kekayaan melimpah malah dilindungi, tidak diproses-proses. Ini tidaklah adil," ungkapnya.

Seperti diketahui, mantan Dirjen di lingkungan Kemenakertrans, Jamuludin Malik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, otak utama penerima setoran proyek-proyek di Kemenakertrans hingga kini belum dijadikan tersangka oleh KPK.

FSP BUMN Bersatu menduga ada kaitan antara hasil penelitian KPK terkait nama-nama calon menteri rapor merah di lingkungan Kemenakertrans dan kementerian lainnya.

"KPK itu harapan kaum pekerja tegakkan keadilan, bila KPK dikriminalisasi kami di barisan terdepan membela KPK. Jadi wajar kalau serikat pekerja menuntut KPK menuntaskan rapor merah," pungkasnya.(Ari/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2