Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, menyebutkan," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Buruh
Buruh Tuntut KPK Usut Menteri Rapor Merah
Friday 08 May 2015 01:11:55
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada peringatan May Day pada 1 Mei 2015, puluhan ribu buruh menuntut keadilan dan pemerintahan yang bersih. Mereka mengarak belasan spanduk panjang bertuliskan "Tuntut dan Dukung KPK Tangkap Rapor Merah".

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Tri Sasono, menyebutkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut menteri di Kabinet Kerja yang memiliki rapor merah.

"Memang ada suara hati dari teman-teman pekerja menuntut keadilan, khususnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," kata dia saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut Tri, wajar buruh menuntut keadilan. Pasalnya, mereka yang bekerja keras di bawah dan menanggung beban ekonomi yang terus meningkat. Terlebih, jika pejabat pemerintah yang korup dan menumpuk kekayaan itu berhubungan dengan ketenagakerjaan.

"Agar jangan yang benar mau disalahkan, sementara pejabat yang berwatak jahat dan korup menumpuk kekayaan melimpah malah dilindungi, tidak diproses-proses. Ini tidaklah adil," ungkapnya.

Seperti diketahui, mantan Dirjen di lingkungan Kemenakertrans, Jamuludin Malik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, otak utama penerima setoran proyek-proyek di Kemenakertrans hingga kini belum dijadikan tersangka oleh KPK.

FSP BUMN Bersatu menduga ada kaitan antara hasil penelitian KPK terkait nama-nama calon menteri rapor merah di lingkungan Kemenakertrans dan kementerian lainnya.

"KPK itu harapan kaum pekerja tegakkan keadilan, bila KPK dikriminalisasi kami di barisan terdepan membela KPK. Jadi wajar kalau serikat pekerja menuntut KPK menuntaskan rapor merah," pungkasnya.(Ari/okezone/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2