Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PLN
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
2020-06-19 06:23:54
 

Ilustrasi. Kantor PLN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Rudy Mas'ud menilai ramainya keluhan masyarakat mengenai lonjakan tarif listrik di masa pandemi Covid-19 ini menjadi salah satu bukti buruknya komunikasi PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan Pelanggan. Hal ini dikatakan Rudy saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PLN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).

"Ini menjadi isu di tengah masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Terkait lonjakan tagihan listrik, menurut mereka adalah tarif dasar listrik ada kenaikan, padahal tidak. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan PLN dalam menyosialisasikan masalah tersebut masih kurang. Baik itu melalui media massa, maupun media sosial. Sehingga di masa pandemi ini PLN terkesan, dan seolah-olah tidak berpihak pada rakyat kecil. Dengan kata lain tata rertib dan keterbukaan di PLN masih kurang dalam menyosialisasikannya," tegas Rudy

Rendahnya cara berkomunikasi PLN kepada pelanggan tersebut, menyebabkan melonjaknya tagihan listrik dikaitkan dengan banyak kejadian lain di masyarakat. Rudy mencontohkan ada seseorang yang bunuh diri karena menanggung beban tagihan listrik. Ia berharap PLN perlu berbenah dalam berkomunikasi dengan pelanggannya agar permasalahan lonjakan tarif listrik tidak semakin larut.

"Saya harap PLN ini tidak sibuk mengurus organisasinya saja, tapi yang utama adalah komunikasi kepada dengan pelanggan ini jangan seperti pemadam kebakaran, nanti ribut baru ditangani," pungkas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita juga kembali mempertanyakan atas lonjakan tagihan listrik beberapa bulan terakhir kepada Dirut PT PLN (Persero). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PLN, Rabu (17/6), Ia menyampaikan, lonjakan tagihan listrik ini sangat merugikan masyarakat.

"Isu yang tengah marak diperbincangkan masyarakat dan juga disampaikan kepada kami, Anggota Komisi VII, yakni terkait melonjaknya tagihan listrik. Ini telah merugikan masyarakat setidaknya dari psikologis dan ekonomis. Sempat diungkapkan tadi oleh Pak Rudy (Anggota Komisi VII), ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar tagihan listrik. Menurut kami ini masalah yang sangat serius, karena PLN satu-satunya badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah dalam memberikan layanan listrik ke seluruh masyarakat Indonesia," ujar Ratna.

Mungkin yang lebih ditekankan di sini, lanjut Ratna, masyarakat hari ini sebagai satu-satunya penanggung beban yang disampaikan oleh PLN. Selama ini PLN telah mendefinisikan problem tersebut secara sepihak, dan masyarakt dipaksa untuk menerima definisi tersebut.

Padahal sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirut PLN sebelumnya, permasalahan tersebut timbul karena penyesuaian skema operasional PLN untuk menghadapi pandemi Covid-19. Jika sebelumnya pencatatan meteran dilakukan setiap bulannya dari rumah ke rumah, namun sejak berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), skema pencatatan meteran tersebut tidak dapat dilakukan lagi.

"Namun sejatinya PSBB ini bukan kebijakan yang bisa ditanggung masyarakat. Seharusnya saat skema operasional itu terjadi perubahan, PLN seharusnya sudah menyampaikan dan menyosialisasikan ke masyarakat. Sehingga sebelum perubahan skema operasional itu terjadi, masyarakat sudah mengetahuinya terlebih dahulu dan siap mengantisipasinya," ungkap Ratna.

Ratna sejatinya mengapresiasi beberapa solusi yang diberikan PLN terkait hal ini. Diantaranya penambahan call center, skema cicilan, inovasi teknologi terkait pencatatan penggunaan daya listrik secara pribadi. Namun permasalahannya dengan masyarakat saat ini menurut Ratna belum sepenuhnya clear. Masyarakat belum melihat, melonjaknya tagihan listrik itu benar-benar akibat dari pemakaiannya sendiri. Bahkan ada masyarakat yang mengatakan, kantornya sudah tutup sejak awal tahun lalu tapi tagihan listrik malah melonjak saat PSBB.

Politisi dari Fraksi PKB ini juga mengatakan, selain komunikasi yang baik, cobalah melihat bahwa PLN butuh masyarakat, dan masyarakat menjadi mitra penting PLN dalam skema dagang, walaupun saat ini masyarakat mau tidak mau harus menerima PLN. Namun posisikan diri PLN itu juga membutuhkan masyarakat dan harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Saya prihatin, PLN ini seperti dibiarkan berjuang sendiri oleh Pemerintah. Padahal yang sangat terdampak akibat PSBB ini adalah PLN. Kerugian PLN akibat menurunnya sektor industri hampir Rp 9,1 triliun per bulan. Apa yang sudah dilakukan Pemerintah untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19 ini? Meski pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 677 triliun, namun apakah PLN juga menerima bagian dari dana yang disiapkan pemerintah untuk pemulihan akibat dampak Covid-19 ini," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2