Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bus Antikorupsi Siap Menjangkau Pelosok Negeri
Tuesday 14 Oct 2014 12:38:03
 

Ilustrasi. KPK meluncurkan bus AntiCorruption Learning Center (ACLC).(Foto: Istimewa))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah inovatif dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan meluncurkan bus AntiCorruption Learning Center (ACLC) pada Selasa (14/10) di Gedung KPK Jakarta, KPK berharap bisa menjangkau masyarakat hingga pelosok negeri.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, bus ini merupakan langkah “jemput bola” KPK dalam menyebarkan dan menanamkan nilai antikorupsi kepada masyarakat. “KPK ingin menjangkau lebih banyak masyarakat hingga ke pelosok daerah di Indonesia, sehingga nilai-nilai antikorupsi bisa disebarkan secara agresif. Ini seperti kelas berjalan,” katanya.

Dilengkapi dengan 11 perangkat komputer untuk peserta dan instruktur, televisi layar datar, sound system, layar besar berukuran 12 meter persegi, tenda hidrolik dan mini panggung, bus ini bisa digunakan untuk pelatihan di dalam dan luar bus. Adapun sejumlah materi yang bisa didapatkan dari Bus ACLC antara lain, teori dan strategi antikorupsi, modul pendidikan antikorupsi, Pengaduan masyarakat, pengelolaan gratifikasi, dan tata cara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usai peluncuran, Bus ACLC ini akan segera menjalankan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi di sejumlah provinsi. Yogyakarta akan menjadi tujuan pertama bus yang mampu menampung 10 orang peserta di dalam bus, dan hingga 50 orang di luar bus.

Bus ini merupakan hasil kerja sama KPK dengan GIZ Jerman dalam upaya pencegahan korupsi. Perwakilan GIZ, Mathias Muehle, menilai strategi KPK yang menggunakan bus sebagai sebuah medium kampanye dan sosialisasi, merupakan pendekatan yang luar biasa. “Di Asia dan Eropa, sejauh ini belum ada yang menggunakan cara ini dalam pemberantasan korupsi,” katanya.(kpk/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2