Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Bus
Bus Pariwisata Gapuraning Rahayu, Terguling Di Jalur Nagreg
Saturday 09 Jun 2012 10:25:26
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) – Sebuah Bus pariwisata terguling di tanjakan di tanjakan Nagreg, kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kecelakaan tunggal ini, mengakibatkan 3 orang tewas di lokasi kejadian, 30 orang luka berat, dan 11 orang mengalami luka ringan.

Menurut Kapolsek Nagreg, AKP Sharly Sollu, bus Gapuraning Rahayu bernomor polisi Z 7896 TA, terguling sekitar pukul 00.45 wib Sabtu dinihari. Rencananya bus naas ini, akan menuju ke tempat wisata Pangandaran.

Sharly menambahkan, ini murni kecelakaan dan penyebabnya diduga bus melaju dengan kecepatan tinggi. “Dimana Sang sopir tampaknya hilang kendali sehingga ban kiri naik ke trotoar. Lalu bus terguling dengan posisi akhir melintang di jalan kedua arah,” ungkap, Sabtu (9/6).

Akibat proses evakuasi bus ini, Jalan dari arah Bandung maupun Garut dan Tasik, tersendat. Sementara itu, korban luka sudah dibawa ke RS Cicalengka, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (vnc/dri)





 
   Berita Terkait > Kecelakaan Bus
 
  Kecelakaan Bus di Guatemala, 43 Orang Tewas
  Sopir Bus Karunia Bakti Divonis 3 Tahun
  Bus Pariwisata Gapuraning Rahayu, Terguling Di Jalur Nagreg
  Perusahaan Bus Maut Belum Santuni Warga
  Polri Pastikan Akan Perberat Hukuman Sopir Bus Maut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2