JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta kembali terjadi. Kali ini, bus Transjakarta koridor II (Pulogadung-Harmoni) bernopol B 7464 IX menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte Pulomas, Jakarta Timur, Senin (30/1). Akibatnya, korban yang diketahui bernama Hendra Lesmana (30) menderita luka parah dan dilarikan ke RS Mediros.
Namun, setelah menjalani perawatan beberapa jam ,korban yang diketahui beralamat di RT 003/02, Jatiwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat itu, meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan otopsi. Sedangkan kasus kecelakaan sendiri saat ini ditangani Unit Lantas Polda Metro Jaya.
Sebelum kejadian, korban hendak menyeberang di Jalan Perintis Kemerdekaan. Korban yang bersikap kurang hati-hati itu, bergegas menyeberang melewati jalur koridor II tersebut. Tanpa disadari, dalam waktu yang hampir bersamaan tengah melaju kencang bus Transjakarta dari arah Cempakaputih. Akibat jarak yang terlalu dekat, pramudi bus Transjakarta pun tak mampu menghentikan busnya dan langsung menabrak korban.
Korban sempat terpental beberapa meter dari lokasi awal kejadian, sebelum akhirnya terkapar lemas di kolong bus. Korban diduga menderita luka parah, karena dari hidung dan kupingnya terlihat mengeluarkan darah. Oleh sejumlah warga pun langsung dibawa RS Mediros dan ditangani tim medis di ruang UGD.
Menurut seorang saksi mata yang juga penarik ojeg, Ridho (35), dirinya sempat menawarkan jasa ojeg kepada korban. Tapi korban menjawab tidak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya. Korban terlihat menyeberang melewati jalur bus Transjakarta. Dirinya serta sejumlah warga sempat berteriak memberitahukan ada bus Transjakarta melaju di jalur yang akan diseberangi itu.
“Teriakan saya dan warga, sepertinya tidak didengar korban hingga akhirnya kecelakaan itu terjadi. Korban sempat terpental setelah tertabrak hingga akhirnya masuk ke kolong bus dengan kondisi mengenaskan. Dari telinga dan hidung korban mengucurkan banyak darah," ujar Ridho.
Sementara itu, Kepala BLU Transjakarta, Muhammad Akbar mengatakan, kasus kecelakaan ini sepenuhnya diserahkan kepada petugas kepolisian. Saat ini, ditambahkan Akbar, pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kecelakaan tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, sopir itu dinyatakan bersalah, tentu pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.
”Kasus ini sudah ditangani kepolisian. Kami juga masih mengumpulkan datanya. Untuk keluarga korban, jika ada santunan, nantinya yang memberikan adalah pihak operator bus yakni PT Trans Batavia selaku operator koridor II,” jelas dia.(bjc/irw)
|