Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bus Transjakarta
Bus Transjakarta Kembali Makan Korban
Tuesday 31 Jan 2012 01:14:00
 

Puluhan jiwa terenggut akibat tertabrak bus Transjakarta (Ilustrasi Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta kembali terjadi. Kali ini, bus Transjakarta koridor II (Pulogadung-Harmoni) bernopol B 7464 IX menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte Pulomas, Jakarta Timur, Senin (30/1). Akibatnya, korban yang diketahui bernama Hendra Lesmana (30) menderita luka parah dan dilarikan ke RS Mediros.

Namun, setelah menjalani perawatan beberapa jam ,korban yang diketahui beralamat di RT 003/02, Jatiwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat itu, meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSCM untuk dilakukan otopsi. Sedangkan kasus kecelakaan sendiri saat ini ditangani Unit Lantas Polda Metro Jaya.

Sebelum kejadian, korban hendak menyeberang di Jalan Perintis Kemerdekaan. Korban yang bersikap kurang hati-hati itu, bergegas menyeberang melewati jalur koridor II tersebut. Tanpa disadari, dalam waktu yang hampir bersamaan tengah melaju kencang bus Transjakarta dari arah Cempakaputih. Akibat jarak yang terlalu dekat, pramudi bus Transjakarta pun tak mampu menghentikan busnya dan langsung menabrak korban.

Korban sempat terpental beberapa meter dari lokasi awal kejadian, sebelum akhirnya terkapar lemas di kolong bus. Korban diduga menderita luka parah, karena dari hidung dan kupingnya terlihat mengeluarkan darah. Oleh sejumlah warga pun langsung dibawa RS Mediros dan ditangani tim medis di ruang UGD.

Menurut seorang saksi mata yang juga penarik ojeg, Ridho (35), dirinya sempat menawarkan jasa ojeg kepada korban. Tapi korban menjawab tidak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya. Korban terlihat menyeberang melewati jalur bus Transjakarta. Dirinya serta sejumlah warga sempat berteriak memberitahukan ada bus Transjakarta melaju di jalur yang akan diseberangi itu.

“Teriakan saya dan warga, sepertinya tidak didengar korban hingga akhirnya kecelakaan itu terjadi. Korban sempat terpental setelah tertabrak hingga akhirnya masuk ke kolong bus dengan kondisi mengenaskan. Dari telinga dan hidung korban mengucurkan banyak darah," ujar Ridho.

Sementara itu, Kepala BLU Transjakarta, Muhammad Akbar mengatakan, kasus kecelakaan ini sepenuhnya diserahkan kepada petugas kepolisian. Saat ini, ditambahkan Akbar, pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait kecelakaan tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, sopir itu dinyatakan bersalah, tentu pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan.

”Kasus ini sudah ditangani kepolisian. Kami juga masih mengumpulkan datanya. Untuk keluarga korban, jika ada santunan, nantinya yang memberikan adalah pihak operator bus yakni PT Trans Batavia selaku operator koridor II,” jelas dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
  Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
  Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
  Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
  Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2