Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Busyro: 460 Tersangka Divonis Bersalah, Ini Fakta KPK Akurat
Thursday 14 May 2015 20:24:03
 

Ilustrasi. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa KPK selama ini taat asas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka KPK tentunya melalui adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Ada sekitar 460 tersangka dari KPK yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang semuanya dihukum hakim. Ini fakta bahwa 100 persen bukti akurasi dan prudensialitas KPK. SOP (standar operasional prosedur) di KPK taat asas, dua alat bukti permulaan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (14/5).

Ia menolak jika putusan praperadilan yang menyatakan penetapan dua tersangka KPK tidak sah dianggap menunjukkan bahwa bukti yang dimiliki KPK selama ini tidak cukup. Menurut Busyro, praperadilan tidak berwenang untuk menilai bobot dua alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.

Kendati demikian, Busyro sepakat jika KPK harus melakukan evaluasi. Menurut dia, evaluasi bukan suatu beban bagi KPK karena budaya organisasi di lembaga itu terbiasa dengan evaluasi internal. Pimpinan KPK ke depannya memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi.

"Tetapi, (evaluasi) ini lebih tepat menjadi agenda pimpinan struktural deputi ke bawah dan satuan-satuan tugas. Pimpinan ke depan punya kewajiban ini. Plt (pelaksana tugas pimpinan) kan hanya sementara dan sebaiknya tidak melakukan tindakan-tindakan manajemen yang mendasar," tutur dia.

Bukan hanya KPK, evaluasi juga dinilai perlu dilakukan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Agung. Bahkan, menurut Busyro, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga perlu melakukan evaluasi.

"Evaluasi tidak efektif jika tidak sistemik, simultan oleh tiga aparat penegak hukum, bahkan juga Mahkamah Agung, yang mendesak sekali untuk evaluasi ke dalam dan seluruh hakim, juga MK," ujar Busyro Muqoddas (62), pria kelahiran Yogyakarta.

Sejumlah pihak menilai KPK perlu memperbaiki diri setelah dua kali kalah dalam praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Ini merupakan kedua kalinya bagi KPK kalah dalam praperadilan. Pada 16 Februari lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka.(ir/ed/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2