Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Busyro Muqoddas: 'Memilih karena Faktor Agama itu Demokratis'
2016-10-06 05:55:35
 

Ilustrasi. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan Advokasi, Busyro Muqoddas.(Foto: dok.BH)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Menguatnya isu suku agama rasa dan antargologan (SARA) dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tak luput dari perhatian Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan Advokasi, Busyro Muqoddas. Menurutnya bukan masalah ketika seseorang memilih pemimpin dari sisi agama.

Bahkan mantan Ketua KPK tersebut sempat mengutip pernyataan pengamat ekonomi Kwie Kian Gie. "SARA itu pengertiannya apa? Batasannya bagaimana? Kwie Kian Gie bilang kalau ada masyarakat Islam memilih karena faktor agama itu bukan Sara. Tapi demokratis," ujar Busyro, saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cikditiro, Yogyakarta, Rabu (5/10).

Ia menilai apa yang disampaikan oleh pengamat berdarah Cina itu perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya Kwie Kian Gie merupakan warga keturunan Cina yang rasional dan peduli terhadap masyarakat.

Busro bahkan meminta agar masyarakat berhati-hati terhadap isu SARA yang sering digembar-gemborkan menjelang Pilkada akhir-akhir ini. Lantaran isu tersebut dapat dijadikan kekuatan oleh pihak tertentu untuk memukul pihak lain. Caranya dengan menggunakan media untuk membius masyarakat. Sehingga masyarakat berpikir bahwa pilihan karena faktor agama merupakan ranah sara yang tidak dibenarkan.

"Membius masyarakat dengan media ini yang dinamakan hegemoni. Jangan sampai terjebak dalam hegemoni yang dibentuk oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Meski demikian, ahli hukum UII tersebut menjelaskan, pada dasarnya menjelek-jelekkan keyakinan seseorang tidak pernah dibenarkan oleh agama manapun. Begitu pula Islam mengajarkan pada umatnya untuk tidak menjelek-jelekkan pemeluk agama lain. Jika ke depannya ditemukan pelanggaran Pilkada yang bersifat SARA, Busro mengatakan, hal tersebut akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(rr/ana/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2