Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
Friday 02 Dec 2011 16:26:10
 

Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi III DPR telah memilih Abraham Samad sebagai ketua baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal ini, Busyro Muqoddas tidak mempersoalkan dirinya ‘dicopot’ dari posisi yang pernah dijabatnya selama setahun itu.

Sebaliknya, justru Busyro merasa bersyukur bila komisi hukum legislative itu mencopot dirinya dari posisi ketua KPK. "Syukur alhamdulillah, saya tidak ada masalah," kata Busyro, setelah dimintai klarifikasi untuk maju dalam pemilihan ketua KPK dalam rapat pleno komisi hukum itu yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (2/12).

Sebelumnya, Komisi III DPR memilih Abraham Samad sebagai ketua KPK. Ia memperoleh 43 suara mengungguli Busyro Muqoddas dengan memperoleh lima suara, Bambang Widjojanto (4 suara), Zulkarnain (3 suara) dan Adnan Pandu Praja (1 suara).

Dengan demikian, komposisi pimpinan KPK pun berubah, yakni Abraham Samad sebagai ketua dengan wakil ketua diduduki Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Mereka akan memimpin KPK untuk priode 2011-2015 mendatang.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisi III DPR memilih Bambang Widjojanto (56 suara), Abraham Samad (55), Adnan Pandu Praja (51) dan Zulkarnain (37). Sedangkan empat capim lainnya, yakni Yunus Husein mendapat 20 suara, Abdullah Hehamahua (2), Aryanto Sutadi (3) dan Handoyo Sudrajat tidak mendapat suara, dipastikan tidak terpilih.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2