Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
CBA: Alokasi Anggaran 3 Lembaga Pemberantasan Korupsi Turun Tajam di 2016
2016-02-10 02:20:31
 

Ilustrasi. Logo KPK, Polri dan Kejaksaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Analisis Anggaran Negara Centre for Budget Analysis (CBA) Astrit Muhaimin menyampaikan, selepas melihat anggaran pemberantasan korupsi untuk 3 instansi KPK, Polri dan Kejaksanaan pada tahun 2016 sangat menggelisahkan.

"Bagaimana tidak gelisah, alokasi ketiga instansi tersebut hanya sebesar Rp. 396,5 miliar untuk mengungkapkan 3.891 kasus korupsi yang harus dibongkar," katanya, Jakarta, Selasa (9/2).

Menurut CBA, alokasi anggaran untuk tindak pemberantasan korupsi ini dari tahun 2015 ke 2016 mengalami penurunan tajam, dimana pada tahun 2016 ini, Lembaga antirasuah (KPK) memperoleh alokasi anggaran untuk menangkap 'maling' anggaran atau koruptor sebesar Rp. 132,2 juta untuk satu kasus.

"Dan alokasi anggaran ini terlalu kecil dibandingkan dengan tahun 2015 alokasi anggaran sebesar Rp. 138,9 juta yang artinya alokasi pada tahun 2016 terjadi menurunan sebesar Rp. 6,6 juta," tutur Astrit Muhaimin, Koordinator Analisis Anggaran Negara CBA.

Lebih lanjut lagi pada rentang tahun 2016 ini juga telah terjadi penurunan pada anggaran bagi Polri untuk menangani satu kasus korupsi. "Di mana pada tahun 2015 sebesar Rp.155,5 juta dan pada tahun 2016 menjadi Rp. 32,3 juta. Dan penurunan anggaran penyidik Polri sebesar Rp.32.3 juta," ungkapnya.

Lalu pada tahun 2016 anggaran pada Kejaksaan menangkap maling uang rakyat atau koruptor sebesar Rp.83.9 juta untuk satu kasus. "Sedangkan pada tahun 2015 sebesar Rp.89.6 juta. Dan telah terjadi penurunan sebesar Rp.5.7 juta," ulasnya.

Dari gambaran di atas, "kami dari CBA (Centre for Budget Analysis), sebetulnya, dan khusus KPK terjadi pelemahan serius. Apalagi langkah langkah pelemahan atas KPK sangat sistimatis, mulai seperti penyidik andalan KPK, Novel Bawesdan di 'kriminalisasi' dan mau diusir dari KPK," ungkapnya lagi.

"Belum puas dengan Novel Bawesdan, saat ini fokus pada "mencabut" atau mengurangi kewenangan KPK agar dapat dilumpuhkan atau hukum bisa ditundukkan dengan intervensi politik atas pidana korupsi," ungkapnya mempertegas.

Kemudian, menyesalkan hal ini kepada DPR. lantaran secara diam-diam melakukan pemotongan atau persetujuan atas penurunan alokasi anggaran, agar terjadi pelemahan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, "CBA pun prihatin bahwasanya ternyata Kementerian Keuangan ikut juga melakukan 'sabotase' atas persetujuan minimnya atau pengurangan atas anggaran untuk penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi," pungkas Koordinator Analisis Anggaran Negara atau CBA.(rls/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2