Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
CPNS K II Aceh Gunakan SK Warung Kopi
Friday 14 Jun 2013 17:59:35
 

Darwan S.pdi Kepala MTsN Perlak Kota.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil kata gori dua kabupaten Aceh Timur terindikasi sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), baik peserta, Instansi maupun sekolah di mana colon mendapatkan SK bahwa pernah mengajar, namun oknum tersebut tidak pernah mengabdi di tersebut.

"Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) kecamatan perlak Kota, merupakan bukti CPNS K II sarat KKN, MTsN tersebut telah mengeluarkan SK terhada MR yang tidak pernah mengabdi di sekolah tersebut, Calon Pegawai Negeri sipil K II di Aceh Timur jelas sarat dengan KKN, dan terindikasi puluhan MR lainnya Ikut memalsukan SK pengabdian, baik melalui Instansi maupun internet.

"Dibukanya peluang pegawai Negeri melalui K II, membuat orang orang yang haus kekuasaan di kabupaten tersebut menghalalkan segala cara untuk menjadikan pegawai negeri, bahkan ada yang membuat SK honor / bakti Mulai 1 Januari 2006, sebagai syarat untuk jadi PNS, melalui internet karena Oknum tersebut baru honor tahun 2010.

"Surat Keterangan mengajar yang diterima MR di warung kopi kota perlak, dengan cara menelpon orang yang telah dibayar untuk membuat surat keterangan Mengajar (SK), SBK oknum pegawai tata usaha (TU) MTsN perlak Kota, jelas pemalsuan yang di lakukan Oknum Oknum tidak bertanggung jawab.

"Kepala tata usaha MTsn Perlak Kota Muhammad BE, saat di konfirmasi awak media ini mengatakan tidak tau dari mana MR mendapatkan SK tersebut, saya tidak tau mungkin anggota saya SBK yang buat, makanya sekarang Setempelpun sudah saya Simpan di laci, kalau dulu saya letakkan di luar aja," ujar Muhammad lagi.

Sementara Kepala MTsn Perlak Kota Darwan S.pdi saat di konfirmasi awak media ini di ruang kejanya, membenarkan MR memiliki Surat Keterangan mengajar dari sekolah ini, itupun dari kepala sekolah yang lama Ismail Yakob, namun setelah diperiksa semua pembukuan kita temukan MR tidak pernah mengajar disini,
sekarang semua persyaratan sudah kita stop (hentikan), seperti bukti penerimaan gaji, itu tidak kita berikan lagi," lanjut Darwan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2