Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
CSR
CSR Perlu Diatur Agar Tak Sekedar Bansos
2016-06-09 04:47:26
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Amrullah Amri Tuasikal menyampaikan bahwa pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dirasa perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan pelaksana CSR memiliki pegangan dan tepat sasaran.

"Pelaksanaan CSR perlu diatur sehingga tidak hanya sekedar bantuan sosial, tapi mampu memandirikan masyarakat," kata politisi Partai Gerindra ini, Selasa (7/6/), di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Tuasikal juga menjelaskan, banyak masukan dari berbagai kalangan, khususnya para akademisi, agar Indonesia sebaiknya punya definisi CSR sendiri menyesuaikan dengan konteks permasalahan di Indonesia. Sejauh ini, CSR yang diadopsi perusahaan Indonesia menggunakan Community Involvement and Development yakni kebijakan perusahaan untuk kegiatan sosial.

Lebih lanjut menurut Tuasikal, pemerintah dirasa perlu untuk membuat aturan yang jelas sebagai acuan untuk perusahaan dalam melaksanakan CSR. CSR dilakukan untuk memenuhi biaya pemberdayaan masyarakat, untuk itu diperlukan social mapping yang melibatkan Pemerintah daerah.

"CSR itu perlu aturan yang jelas, dibuat road map sehingga program ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan harus ada laporan. Selain itu dibuat payung program yang memayungi program-program CSR, sehingga semua program terarah serta ditekankan harus memakai data kemiskinan," tambahnya.

Politisi dari Dapil Maluku ini, mencontohkan di daerahnya belum terlihat jelas pelaksanaan CSR padahal mestinya CSR perusahaan perikanan yang ada dapat memprioritaskan programnya untuk pengembangan kapasitas masyarakat pesisir di sektor perikanan dan kelautan.

"Jika yang dilakukan melalui CSR itu diseuaikan dengan kebutuhan dan karakter masyarakatnya maka upaya pengentasan kemiskinan pun dapat berjalan. Pengentasan orang miskin selama ini keliru, karena orang miskin dibantu menjadi tidak mandiri," kilahnya.

Sebagai catatan, pelaksanaan CSR di Indonesia masih berbeda-beda mulai dari definisi, tanggungjawab dan tujuannya. Saat itu terdapat sekitar 35 PP di daerah yang mengatur tentang CSR dan lingkungan, sayangnya tidak selalu meningkatkan efektifitas CSR.

Seharusnya program CSR tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat tetapi juga kepada perusahaan pelaksana CSR itu.Beberapa isu kritis yang mengemuka adalah bentuk jelas dari CSR antara lain yang berkaitan dengan sasaran program CSR, dan pihak yang disebut masyarakat dinilai hanya berdasarkan letak geografis. Padahal seharusnya mampu mendorong pembangunan yang tidak tumpang tindih dan CSR tidak memberi beban baru kepada perusahaan.

"Saya melihat sejumlah perusahaan di daerah yang program CSRnya tidak terkoordinasi dengan baik, ini terjadi karena aturan yang kurang mengikat. Selain itu, program CSR perusahaan yang sudah berjalan sejauh ini tidak membangun kualitas SDMnya, sehingga masyarakat tetap sulit mempertahankan kehidupan", jelas Tuasikal.

Dirinya berharap agar pelaksanaan program CSR tidak bertentangan dengan keinginan masyarakat, melainkan dapat meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat.(as/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2