Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Samarinda
CV. Adi Daya Sukses Mencabut Surat Kuasa Secara Sepihak Adalah Tidak Dibenarkan
Sunday 05 May 2013 16:03:31
 

Ilustrasi, pekerjaan Assist Tug.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Polemik antara Direktur Utama CV. Adi Daya Sukses (ADS), H. Muhammad Aini Har dengan Alfon Lue Kaha, semakin keruh, pasalnya pencabutan Surat Kuasa secara sepik yang di tunggangi oleh saudara Gaspar Pera mendapat tanggapan yang serius oleh Alfon maupun Kuasanya.

Menurut Alfons yang didampingi Yakobus Baribe, Sabtu (4/5) kepada BeritaHUKUM.com mengungkapkan, merasa aneh dan kaget secara tiba-tiba saudara H. Aini selaku Direktur CV. ADS mencabut Surat Kuasa dan menyerahkan kuasa baru kepada Gaspar Pera, ini tidak sesuai dengan bunyi dari surat kuasa yang saya terima, dalam hal ini hanya menggunakan legalitas bendera dari CV. ADS, jadi tidak ada perjanjian khusus terhadap ADS, ujar Alfon.

"Pencabutan surat kuasa yang diberikannya sekitar bulan April 2012 yang lalu secara tiba tiba tanpa kompromi terlebih dahulu dan menyerahkan kepada Gaspar Pera, merupakan suatu tindakan yang wewenang-wenang dan saya tidak terima dengan hal seperti itu," ujar Alfon.

Mendapingi Alfon Lue Kaha, Yakobus Baribe yang juga mantan anggota DPRD Kota Samarinda tahun 90an mengatakan, apa yang di lakukan saudara H. Aini selaku Direktur CV. ADS untuk mencabut surat kuasa saudara Alfon secara tiba-tiba pada tanggal 30 April 2013, dan mengeluarkan Surat Kuasa Baru kepada saudara Gaspar Pera adalah sesuatu hal yang melanggar etika hukum, sebab surat kuasa kepada saudara Alfon yang di berikan pada tanggal 18 April 2012, yang isinya dimana CV. ADS memberikan legalitas dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan pelayanan jasa Assist Tug pada alur Sungai Mahakam, dengan ketentuan bahwa surat kuasa ini dapat dicabut kembali apabila telah disepakati terlebih dahulu oleh pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa, jelas Yakobus.

"Jadi ini jelas pencabutan yang tidak dapat diterima dan tidak dibenarkan, karena sesuai dengan isi surat kuasa tersebut harus kesepakatan lebih dahulu kedua belah pihak, tapi ini tidak dilakukan ADS, dia Bos ADS mencabut secara sepihak jadi berdasar Undang-Undang Alfon masih sebagai kuasa legalitas CV. ADS," sebut Yacobus.

Yakobus juga mengatakan bahwa dalam memberikan surat kuasa kepada Alfon pada tanggal 18 April 2012 yang lalu tidak ada kesepakatan secara khusus tentang hak dan kewajiban, karena semata sebagai legalitas menggunakan ADS dalam melakukan kegiatan Assist Tug, dan apabila adanya perjanjian atau kesepakatan beserta surat kuasa tersebut maka kami (Alfon) akan melakukan pembayaran sesuai ketentuan, sehingga mengharapkan semua belah pihak harus bisa bertemu, agar hal ini tidak rancu dilapangan yang berimbas pada PT. Pelindo IV selaku pemberi kerja, papar Yakobus.

Yakobus Baribe juga menambahkan bahwa selama ini hubungan pekerjaan Assist Tug dengan Pelindo IV Cabang Samarinda adalah saudara Alfon yang menggunakan legalitas CV. ADS, dan telah menyelesaikan pekerjaan sehingga pihak Pelindo sendiri belum memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran karena terkait permasalahan yang timbul, terang yakobus.

Yakobus juga mengharapkan kepada management PT. Pelindo IV cabang Samarinda harus konsekwen dalam memenuhi kewajibannya kepada saudara Alfon, tanpa terpengaruh dengan adanya surat kuasa yang dipegang oleh saudara Gaspar Pera, mereka tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan, pihaknya telah mengerjakan sesuai ketentuan, General Manager PT. Pelindo IV, cabang Samarinda harus tegas dan konsekwen, tegas Yakobus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa H. Muhammad Aini Har, selaku Direktur CV. Adi Daya Sukses (ADS) melakukan tindakan sepihak tanpa kompromi melakukan pencabutan Surat Kuasa saudara Alfon, dengan menyebut bahwa dalam melakukan kegiatan tidak pernah mendapat hasil dari pekerjaan Assist Tug tersebut dan menyerahkan kembali kepada pihak lain.

Hasil konfirmasi pewarta kepada pihak PT. Pelindo IV cabang Samarinda pada Kamis (2/5) lalu membenarkan selama ini melakukan pekerjaan Assist Tug dengan Alfon Lue Kaha, sejak beberapa bulan yang lalu dan tahap pertama telah melakukan pembayaran sekitar bulan Pebruari 2013 dan masih ada sisa pekerjaan Assist Tug yang belum dibayar, karena belum dibayar juga dari pihak Pelayaran, disini bukan hanya Aldfon yang belum dibayar namun juga pekerja Assist Tug yang lain juga masih menunggu dari pihak Pelayaran, pungkas Manager Pelayaran Kapal.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2