Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Cagub Agus Yudhoyono Janji Beri BLS dan Pelatihan Kerja ke Gelandangan-Pengemis
2016-11-22 14:38:05
 

Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono punya program unggulan baru berupa bantuan tunai untuk masyarakat Jakarta. Dia juga merencanakan bantuan tunai dalam bentuk Bantuan Langsung Sementara (BLS) yang bisa diberikan untuk gelandangan dan pengemis (gepeng) di Jakarta.

"Makanya dengan bantuan itu kita berharap bahwa kita dapat mengangkat mereka (gelandangan pengemis) agar mampu bersaing," kata Agus menjawab pertanyaan wartawan di Restoran Batik Kuring, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Putra Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ingin BLS sebagai alat bantu para kaum miskin untuk memberdayakan diri. Selain BLS, mereka juga akan dapat pelatihan-pelatihan kerja.

"Ya melalui pelatihan-pelatihan kerja, kita akan mencari solusi terbaik untuk mereka," kata Agus.

BLS akan sebesar Rp 5 juta per tahun untuk tiap keluarga. Anggarannya sekitar Rp 650 miliar per tahun, akan diambil dari duit APBD DKI bila Agus menjadi gubernur Jakarta.

"Kita telah menghitung jumlah warga yang kurang mampu, juga lansia dan balita yang membutuhkan perhatian. Saya tetap memiliki harapan positif bahwa masyarakat ingin keluar dari belenggu kemiskinan. Bantuan ini sifatnya hanya sementara, sehingga masyarakat mampu berdiri tegak untuk kemudian mampu bekerja. Secara jangka panjang, kita juga akan membekali mereka dengan pelatihan agar mampu bersaing di kemudian hari," tutur Agus.(demokrat/detik/dik/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2