Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PBB
Caleg 2014 Kurang Berkualitas, Ini Tanggapan PBB
Wednesday 30 Oct 2013 07:55:36
 

Ketua DPC PBB Aceh Utara, M Nasir SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Berbagai kalangan mulai dari akademisi, pegiat dan politisi menilai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang kurang berkualitas.

"Saya fikir itu kan hanya anggapan ekses dari sebuah kekecewaan masyarakat terhadap wakil rakyat yang telah duduk di DPR," kata Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh Utara, M. Nasir, SH, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (29/10).

Menurutnya anggapan ini wajar, melihat kinerja para wakil rakyat sekarang ini dinilai telah gagal memberikan kontribusi kepada rakyat dengan baik. Namun demikian, PBB mengingatkan kepada para kadernya meskipun dengan keterbatasan yang dimiliki, diharapkan untuk dapat membantu masyarakat dengan baik.

Ditanya perolehan suara yang bakal direbut pada Pemilu 2014 mendatang, Nasir mengaku tidak berkata muluk-muluk, sebab partai ini juga awalnya gagal menjadi parpol peserta pemilu 2014. Berkat usaha keras rekan-rekan di pusat, meskipun mengalami keterlambatan akhirnya PBB berhasil menjadi salah satu bagian dari partai peserta pemilu nanti.

"PBB bukanlah partai yang besar, tapi kami optimis," pungkas M Nasir yang juga sebagai Pengacara ini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Partai PBB
 
  Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
  Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
  Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
  DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
  Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2