Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKB
Caleg Dicoret KPU, PKB Siapkan Penggantinya
Tuesday 30 Jul 2013 19:07:00
 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).(Foto: Ist)
 
SUMENEP, Berita HUKUM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep mengaku bergerak cepat menyiapkan calon pengganti, pasca pencoretan salah satu caleg partainya yang tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS).

Wakil Ketua DPC PKB Sumenep, Dulsiam, Selasa (30/7) menjelaskan, pihaknya memastikan segera menyampaikan ke KPU, nama baru sebagai pengganti dari caleg yang dicoret karena dinilai bermasalah. Setelah 'menggodok' beberapa nama, akhirnya dari beberapa usulan nama, mulai mengerucut pada satu nama.

"Kami sudah menyiapkan nama pengganti caleg yang dicoret dari DCS oleh KPU itu. Penggantinya dari kader PKB sendiri. Penggantian ini juga melalui proses seleksi seperti calon yang lainnya. Dan yang pasti, kami mempertimbangkan elektabilitas calon," katanya, seperti yang dikutip dari beritajatim.com, pada Selasa (30/7).

Dulsiam menjelaskan, meski nama pengganti itu sudah ada, tapi pihaknya belum bisa menyebutkan, dengan dalih masih akan menyerahkan nama pengganti tersebut kepada KPU setempat. "Maaf. Untuk sementara, kami belum bisa mengumumkan nama pengganti dari caleg yang dicoret itu," ungkapnya.

Menurut Dulsiam, pihaknya bisa menerima keputusan KPU yang mencoret salah satu calegnya, karena semua keputusan terkait hal itu merupakan kewenangan KPU. Ia meyakini, keputusan KPU sudah melalui prosedur yang benar. "Kami akan menyerahkan nama pengganti tersebut pada tanggal 02 Agustus mendatang," terangnya.

Sebelumnya, KPU Sumenep terpaksa mencoret salah satu caleg PKB yang tercantum di DCS, daerah pemilihan (dapil) IV nomor urut 4. Pencoretan tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan pernah dipidana dan masa bebas hingga saat ini belum 5 tahun. Padahal sesuai aturan, seorang mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka sekurang-kurangnya masa bebas dari penjara harus mencapai 5 tahun.

Selain syarat masa bebas sudah lebih dari 5 tahun, mantan narapidana harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian bahwa tidak berulang melakukan kesalahan, serta mengumumkan ke media bahwa telah menjalani masa tahanan.(tem/ted/bjc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PKB
 
  PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
  PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
  DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
  Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
  PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2