Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Caleg PKB Heriandi Lim Laporkan Ustadz Tengku Zulkarnain ke Bareskrim Polri
2019-01-06 21:01:46
 

Wakil Ketua DPW PKB Heriandi Lim saat melaporkan KH Tengku Zulkarnain ke Bareskrim Polri.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim melaporkan Ustadz Tengku Zulkarnain atau sapaan akrab Tengku Zul ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Heriandi Lim yang juga calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta nomor urut 9 dapil Pademangan, Penjaringan dan Tanjung Priok, mengatakan pada 2 Januari 2019 Tengku Zul mencuit diakun twitternya tentang foto kampanye Caleg Heriandi yang menggunakan tulisan aksara mandarin.

Dari informasi cuitan yang telah beredar di akun twitter Tengku Zul @ustadtengkuzul dan telah dihapus itu, diduga berbunyi sebagai berikut :

'Ini adalah Lembar Kampanye Calon Legislatif. Pertanyaannya, dari Negara Manakah Para Caleg Ini...? Jika ini Benar Lembar Kampanye dari NKRI, bagaimana Perasaan Anda Semua...? Senang kah...? Atau jengkel...? Monggo...'.

Heriandi Lim mengaku dan merasa tidak mengerti mengapa Tengku Zul mempermasalahkan tulisan aksara Mandarin tersebut. Sebagai caleg DPRD, Heriandi Lim juga mengetahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak ada aturan atau larangan resmi yang mengatur hal tersebut.

"Itu saya menggunakan aksara mandarin, benar itu nama saya. Nama tionghoa saya. Dan bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak tahu masalahnya dimana. Tapi kan emang nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa dia mempermasalahkannya. Aturan KPU (tulisan aksara Mandarin pada brosur atau bentuk promosi caleg) tidak ada mengatur hal itu," cetus Heriandi Lim kepada media massa, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/1).

"Saya mengetahui adanya cuitan itu dari media sosial Facebook dan beberapa kawan yang mengirimkan link Twitter Tengku Zul," tambahnya.

Laporan Heriandi Lim telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor register TBL/0014/1/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019.

"(Perkara) Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Pasal 28 ayat 2, dan KUHP Pasal 310.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2