Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Calon Bintara Tertipu Calo, Kerugian Ratusan Juta
Sunday 08 Jun 2014 23:32:37
 

Ilustrasi. Acara Apel Anggota Polri.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib sial dialami 7 calon Bintara Polri. Sudah membayar ratusan juta rupiah, mereka belum lulus menjadi Polisi. Mereka pun lapor ke Polda Metro Jaya.

Kasat Jatanras Ditreskrimum PMJ AKBP Herry Heryawan mengatakan, "Telah terjadi tindak penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan menjadi Brigadir Polri,"

Para korban ini melapor ke Polda Metro Jaya setelah menyetor uang, namun tak kunjung sukses menjadi Bintara Polri.

Herry merinci, mereka yang melapor dan nilai kerugian para calon Bintara ini. Mereka yakni :

1. Tyor Arisandi kerugian Rp 51 juta
2. Anang Setiawan dan Abdul Haris Saputro Rp 100 juta
3. Sentot Ariwibowo, Sulis Haryanti, dan Ade Kurnia Widodo, Ahmad Syarifudin, dan Agung Febriyanto kerugian Rp 600 juta.

"Total kerugian Rp 751 juta. Kasus ini masih kita selidiki," tutup dia.

Ikuti terus perkembangan kasusnya Mitra Humas, dan doakan kami agar bisa dengan segera mengungkap kasus ini.(facebook/DivHumasPolri/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2