Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub DKI
Calon Gubernur Boleh Pasang Alat Peraga
Saturday 01 Sep 2012 20:11:18
 

Foke - Nara dan Jokowi - Ahok (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan calon gubernur Fauzi Bowo dan Joko Widodo menggunakan alat peraga, saat kampanye putaran kedua pada 14 - 16 September mendatang. Namun pemasangan alat peraga diperbolehkan dengan syarat berada 100 meter dari lokasi kampanye.

Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Suhartono mengatakan, setelah dilakukan rapat bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan kedua tim sukses pasangan calon, diperbolehkan adanya pemasangan alat peraga. Awalnya penggunaan alat peraga yang dipasang di tempat umum dilarang, dengan alasan tidak adanya pelaporan dana kampanye yang diwajibkan pada putaran kedua.

“Alat peraga boleh dipasang, dengan syarat dipasang di radius 100 meter dari tempat kampanye diselenggarakan, tidak boleh lebih dari itu”, kata Suhartono, usai melakukan rapat tertutup di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Kebijakan ini diambil juga untuk menjaga estetika keindahan dan kebersihan kota. Selain itu, alat peraga juga hanya diperbolehkan dipasang selama masa kampanye saja yakni pada 14 - 16 September mendatang.

Untuk penajaman visi dan misi, KPU DKI Jakarta akan menyelenggarakan debat publik dan talkshow yang ditayangkan di stasiun televisi. Kedua agenda tersebut akan dilakukan di dua stasiun televisi berbeda pada waktu yang berbeda pula. "Sama seperti putaran pertama. Hanya saja putaran kedua ini memang ditambah dengan adanya talkshow", ujarnya.

Materi debat publik yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 September mendatang, ditetapkan empat klaster untuk dibahas oleh dua pasangan calon tersebut. Keempat klaster itu adalah masalah infrastruktur, kesehatan dan ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan, serta sosial budaya.

Sementara untuk, talkshow akan digelar pada hari terakhir kampanye yaitu tanggal 16 September. "Semuanya akan dilakukan pada pukul 19.00. Untuk debat publik diadakan di Jak TV dan talkshow di Metro TV", jelasnya.

Dalam pelaksanaan debat publik dan talkshow kali ini diusulan agar calon wakil gubernur juga diberi ruang untuk ikut menjelaskan visi misinya. "Selama ini kan selalu cagubnya yang berbicara. Tadi diusulkan cawagubnya juga ikut memaparkan. Dan ini sedang kami bahas lagi", tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menegaskan pemasangan alat peraga tetap diperbolehkan asalkan sepanjang sesuai dengan aturan. “Tidak boleh ada unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)”, tegasnya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pilgub DKI
 
  Pengumuman Rekepitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta Putaran - 2
  Rekapitulasi Pemilukada DKI Jakarta Sudah di Tingkat Kecamatan
  Foke Kalah, PAN Bantah Mesin Parpol Tak Bekerja
  Suara Foke Unggul di Kelurahan Kramat
  Meskipun Tak Dijaga Aparat Kepolisian, Pemilihan di TPS 026 Berjalan Lancar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2