JAKARTA, Berita HUKUM - Para calon jamaah umroh mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI, karena tak kunjung berangkat ke tanah suci. Sebanyak 6.979 orang belum diberangkatkan oleh perusahaan travel umroh. Komisi III pun diminta memfasilitasi bantuan bagi para jamaah umroh tersebut.
Para calon jemaah umroh yang menamakan dirinya Forum Jamaah Umroh PT. SBL (Solusi Balad Lumampah) diterima empat anggota Komisi III, masing-masing Masinton Pasaribu, TB. Soenmandjaja, Saiful Bahri Ruray, dan Ahmad Zacky Siradj. Menurut delegasi forum ini, tak ada penipuan yang dilakukan pemilik PT. SBL itu. Hanya saja, sejak pemilik perusahaan tersebut ditangkap polisi dengan penyitaan aset dan pembekuan manajemen, nasib para jamaah kian tak jelas.
Anggota Komisi III DPR TB. Soenmandjaja yang ditemui usai pertemuan kepada Parlementaria menuturkan, belum jelas betul kasus hukum yang menjerat pemilik PT. SBL ini. Komisi III hanya ingin memfasilitasi kasus ini kepada pihak-pihak tertentu, agar para calon jamaah umroh punya kepastian berangkat.
"Jamaah umroh yang sekitar 6 ribu lebih orang lagi tak perlu khawatir tidak diberangkatkan. Kami di Komisi III diminta memfasilitasi. Soal hukumnya biar menjadi urusan kepolisian. Cuma bagaimana dengan hak-hak jamaah umroh yang sudah setor itu bisa berangkat tahun ini," kata Soenmandjaja, Selasa (20/3).
Nazaruddin Khaelani pemimpin forum tersebut mengungkapkan, pemilik PT SBL telah ditahan Polda Jabar untuk suatu kasus hukum yang belum jelas. Sebelumnya, jamaah sudah menyetor dana umroh sebesar Rp 18 juta. Karena ada persoalan hukum yang menimpa pemimpin perusahaan, maka para calon jamaah umroh menerima jadwal ulang keberangkatan. Terakhir, PT. SBL memberangkat pada November 2017 sebanyak 2000 orang. Namun, sejak Desember 2017, jamaah yang sudah mendaftar tak kunjung diberangkatkan lagi.(mh/sc/DPR/bh/sya) |