Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Calon Pendamping Desa di Aceh Pertanyakan Kepastian Tes Seleksi Akhir
Friday 04 Sep 2015 22:55:24
 

Ilustrasi. pelamar untuk menjadi tenaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa di Aceh.(Foto: istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Calon Pendamping Desa yang dibuka oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh mempertanyakan kepastian pamangilan tes seleksi akhir di Badan Perencanaan Pemberdayaan Pembangunan
Masyarakat Desa (BP3MD) Kabupaten Aceh Utara.

Sebelumnya, PB3MD Provinsi Aceh mengatakan hasil seleksi bagi calon Pendamping Desa akan dibuka pengumuman seleksi pada akhir bulan Agustus 2015. Karena, bagi yang lulus seleksi akan bertugas pada 1
September 2015.

"Tetapi kenyataannya sampai hari ini belum ada pengumuman," kata salah seorang pendaftar calon Pendamping Desa, H. Jafar Siddiq, ST, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (4/9), di Lhoksukon.

Dirinya, pun telah menghubungi Pengawas di Kabupaten Aceh Utara dan pihaknya menjelaskan terjadinya keterlambatan karena banyaknya pelamar hingga capai 3 ribuan lebih.

Namun demikian, Jafar mengaku akan tetap menunggu hasil dan kebijakan pemerintah dalam semua kebijakan sejauh rakyat bisa menunggu tapi bukan harapan, melainkan sebuah kepastian.

Sementara itu, Pendamping Desa Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, meminta kepada semua calon Pendamping Desa untuk bersabar. "Insyaallahah dalam minggu kedua bulan ini akan mengikuti tes," ujarnya.

Hamdani mengatakan, pengumuman kelulusan begi peserta yang lewat tes tulis akan diumumkan pada awal bulan Oktober 2015.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen tenaga pendamping profesional pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini dibuka sejak Selasa (4/8) lalu.

Pendamping yang akan direkrut yaitu tenaga ahli yang akan berkedudukan di kabupaten/kota, sementara untuk Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa akan berkedudukan di Kecamatan.

Adapun jumlah yang dibutuhkan untuk seluruh Aceh sebanyak 2.582 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah pendamping yang akan diterima sebanyak 42 orang akan bertugas pada 6 posisi tenaga ahli. Sebanyak 309 pendamping desa, dan 2.231 pendamping lokal desa. Seluruh pendamping akan ditugaskan di 2.257 desa di 289 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Aceh.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2