ACEH, Berita HUKUM - Calon Pendamping Desa yang dibuka oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh mempertanyakan kepastian pamangilan tes seleksi akhir di Badan Perencanaan Pemberdayaan Pembangunan
Masyarakat Desa (BP3MD) Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya, PB3MD Provinsi Aceh mengatakan hasil seleksi bagi calon Pendamping Desa akan dibuka pengumuman seleksi pada akhir bulan Agustus 2015. Karena, bagi yang lulus seleksi akan bertugas pada 1
September 2015.
"Tetapi kenyataannya sampai hari ini belum ada pengumuman," kata salah seorang pendaftar calon Pendamping Desa, H. Jafar Siddiq, ST, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (4/9), di Lhoksukon.
Dirinya, pun telah menghubungi Pengawas di Kabupaten Aceh Utara dan pihaknya menjelaskan terjadinya keterlambatan karena banyaknya pelamar hingga capai 3 ribuan lebih.
Namun demikian, Jafar mengaku akan tetap menunggu hasil dan kebijakan pemerintah dalam semua kebijakan sejauh rakyat bisa menunggu tapi bukan harapan, melainkan sebuah kepastian.
Sementara itu, Pendamping Desa Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, meminta kepada semua calon Pendamping Desa untuk bersabar. "Insyaallahah dalam minggu kedua bulan ini akan mengikuti tes," ujarnya.
Hamdani mengatakan, pengumuman kelulusan begi peserta yang lewat tes tulis akan diumumkan pada awal bulan Oktober 2015.
Sebagaimana diketahui, rekrutmen tenaga pendamping profesional pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini dibuka sejak Selasa (4/8) lalu.
Pendamping yang akan direkrut yaitu tenaga ahli yang akan berkedudukan di kabupaten/kota, sementara untuk Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa akan berkedudukan di Kecamatan.
Adapun jumlah yang dibutuhkan untuk seluruh Aceh sebanyak 2.582 orang. Dari jumlah tersebut, jumlah pendamping yang akan diterima sebanyak 42 orang akan bertugas pada 6 posisi tenaga ahli. Sebanyak 309 pendamping desa, dan 2.231 pendamping lokal desa. Seluruh pendamping akan ditugaskan di 2.257 desa di 289 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Aceh.(bh/sul) |