TANJUNG REDEB, Berita HUKUM - Polres Berau akhirnya menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus korupsi pada pembangunan Masjid Ibu Kota Kecamatan (IKK) Tanjung Batu, Kabupaten Berau. Penetapan tersangka tersebut baru dilakukan pada hari Senin (9/12).
Kapolres Berau, AKBP Mukti Juharsa melalui Kasat Reskrim, Apri Fajar Hermanto mengatakan, Camat Derawan, Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka karena camat menjadi penanggungjawab kegiatan pembangunan masjid senilai Rp 2,8 miliar itu.
“Camat kita panggil karena dia yang jadi penanggungjawab kegiatan, kita tetapkan sebagai tersangka sejak kita lakukan pemanggilan,” ungkap Apri saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Senin (9/12).
Ditambahkan Apri, penetapan Camat Derawan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka, apalagi camat juga menjadi penanggungjawab,” paparnya, seperti dilansir dari Tribun Kaltim.
Camat Pulau Derawan, Zulfikar diperiksa oleh penyidik Tipikor sejak pukul 9.15. Zulfikar juga harus menjawab 60 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Materi pertanyaan masih seputar mekanisme dan proses pengerjaan masjid.
Zulfikar menjadi tersangka ketiga, setelah sebelumnya Polres Berau menetapkan Agus sebagai pelaksana kegiatan, menyusul kemudian Surya Darmaji yang menjadi Ketua Panitia pembangunan Masjid IKK Tanjung Batu.(tbk/bhc/rby) |