Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai PBB
Capresnya Diminta Beracara Melawan Bawaslu, PBB Belum Menentukan Sikap
Wednesday 24 Jul 2013 17:23:13
 

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Bulan dan Bintang (PBB) tidak bisa menentukan sikap, baik itu merestui ataupun melarang Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra untuk menerima kuasa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadapi sengketa PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kewenangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itulah yang diungkapkan, Sekjen PBB BM Wibowo ketika dihubungi BeritaHUKUM.com melalui pesan singkat, Rabu (24/7).

Menurut Wibowo, permintaan tersebut sudah masuk ranah pribadi sang calon Presiden yang diusung parpolnya. Dan selama hal itu, tidak bertentangan dan sesuai prosedur Undang-Undang pihaknya tidak bisa merestui ataupun melarang.

"Ranah pribadi Pak Yusril, sedangkan ranah institusi itukan ada di DPRA dan Bawaslu, jadi PBB berada di luar konteks dan tak bisa jg merestui atau melarang," ungkapnya.

Sementara itu, Yusril sendiri saat berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi. Apakah betul? Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah
DPR Aceh menggunakan jasanya.

Sebagaimana yang diberitakan Acehpost, bahwa Adnan menujuk Yusril sebagai pengacara untuk persidangan nanti.

"Yusril kita pilih karena dia ahli tata negara. Kita berfikir dia merupakan pengacara yang objektif melihat suatu persoalan," kata Adnan Beuransyah kepada ATJEHPOSTcom, di gedung DPR Aceh, Rabu dinihari.

Hal itu juga telah disepakati pihaknya di Komisi A DPR Aceh. Kendati demikian mereka masih menjajaki agar Yusril dapat menjadi pengacara soal gugatan Bawaslu di PTUN tersebut. "Kita berharap dia menyepakati untuk menjadi pengacara," tuturnya.

Bawaslu Pusat telah menggugat DPR Aceh perihal penetapan anggota Bawaslu Aceh.

Gugatan tersebut dilayangkan, karena Bawaslu mereka merasa kewenangannnya untuk membentuk Bawaslu Aceh telah dilanggar oleh DPR Aceh.

Menurut Wakil DPR Aceh, Nurzahri, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apapun mengenai hal tersebut. Justru menurutnya, Bawaslu sendiri yang telah merampas kewenangan DPR Aceh dalam melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Kendati demikian, DPR Aceh tidak mempersoalkan adanya gugatan tersebut. Meskipun Bawaslu telah melantik 3 orang pimpinan Bawaslu Aceh dan saat ini sudah mulai bekerja. "Harusnya gugat dulu, jangan lantik dulu anggota Bawaslu, tapi DPR Aceh tidak akan mempersoalkan itu," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pimpinan Bawaslu Aceh, Dr. Muklir S.So,SH,M.Ap menyebutkan, tidak ada landasan hukum untuk menolak keberadaan Bawaslu Aceh yang dibentuk oleh Bawaslu Pusat. Katanya, dalam Qanun dan UUPA disebutkan, Panwaslih dibentuk untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bukan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

"Jadi keberadaan Bawaslu Aceh itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, yaitu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang pemilihan umum dan UU Nomor 8 Tahun 2012," ungkap Muklir.(dbs/bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Partai PBB
 
  Beredar 30 Bakal Caketum PBB, La Nyalla, Gatot Nurmantyo Hingga Erick Thohir Masuk List
  Surat Terbuka Dewan Da'wah kepada Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
  Patuhi Ijtima Ulama, Kader dan Puluhan Caleg PBB DKI Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi
  DPW dan DPC se-Jatim Menyerahkan Arah Dukungan Capres 2019 kepada Ketum PBB
  Yusril Sebut Calon Petahana Tak Perlu Berhenti, Sekjen PBB: Makin Jelas Kemana Arah Dukungan PBB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2