Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Cara KPK Miskinkan Koruptor
2016-08-12 11:12:12
 

Ilustrasi. Giant Banner, 'Berani Jujur Hebat' di Gedung KPK.(Foto: dok. BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada banyak cara koruptor menyembunyikan harta hasil kejahatannya. Bahkan, mereka juga menyamarkan dan menghilangkan jejak harta-harta tersebut agar tidak terendus oleh penegak hukum.

Tentu saja, fenomena ini sudah diantisipasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara khusus KPK membentuk unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Unit ini secara khusus bertugas melacak aset-aset koruptor yang dengan sengaja dihilangkan, disembunyikan atau disamarkan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat.

"Ini cara pemiskinan korupor yang melarikan berbagai aset negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Semoga hal ini efektif mengembalikan aset negara dan membuat koruptor jera," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Acara "Mengenal Lebih Dekat Unit Labuksi", di Auditorium KPK, Rabu (3/8).

Menurut Saut, KPK akan terus meningkatkan potensi dan kapasitas unit ini dalam mengendus aset-aset koruptor yang semakin lihai disembunyikan. Saut pun menyatakan bahwa pimpinan KPK berkomitmen akan membuat terobosan dalam hal pelacakan aset para koruptor, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan bisnis proses bagi pegawai KPK. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan kegiatan diskusi ini sangat penting agar transfer pengetauan antar unit berjalan sehingga masing-masing unit dapat saling memahami tugas pokok serta fungsi unit lain.

"Jangan sampai pegawai KPK masing-masing memakai kaca mata kuda, hanya tahu dan sibuk dengan bidang kerjanya, tapi tidak peduli dengan unit lain," ujar Bimo.

Unit labuksi KPK dibentuk sejak 2008 dengan nama Unit Eksekusi. Pembentukan unit ini dilatarbelakangi oleh hasil inventarisasi atas seluruh perkara yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi. Penyebabnya, jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat sedikit dan disibukkan dengan perkara-perkara baru.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2