Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kaltara
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
Thursday 24 Dec 2015 03:15:42
 

Ilustrasi. Kantor Gubernur Kaltara saat dibakar massa.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Martin Billa saat Pilkada 9 Desember lalu yang berpasangan dengan Yusup SK sebagai mantan Walikota Tarakan pada, Rabu (23/12) di periksa Ditreskrim Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan keterlibatannya dalam menggerakan massa atau diduga sebagai aktor dibalik kerusuhan, hingga terbakarnya Kantor Gubernur Kaltara beberapa hari yang lalu.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, dimana Martin Billa sebagai mantan Bupati Malinau yang 2 periode dan juga mantan Anggota DPD RI ini di jemput secara paksa di suatu penginapan di Jakarta pada, Selasa (22/12) siang, dan membawahnya ke Polda Kaltim di Balikpapan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan yang terjadi di Bulungan, ibukota Kalimantan Utara.

Kadit Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan saat dikonfirmasi pewarta pada, Rabu (23/12) sekitar pukul 18.07 Wita, membenarkan bahwa, Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Kaltara, Martin Billa dperiksa oleh tim Ditreskrim Polda Kaltim, terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan tersebut.

"Benar, Martin Billa saat ini sedang diperikas Ditreskrim Polda Kaltim, hasilnya apakah sebagai tersangka pada besok hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Fajar.

Kadit Humas Polda Kaltim juga menambahkan bahwa, akibat kerusuhan di Tanjung Selor, Kaltara dari 30 orang yang diperiksa sudah 27 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 30 orang termasuk Martin Billa yang masih dalam pemeriksaan, terang Fajar.

"Saat ini sudah ditetapkan 27 orang menjadi tersangka, dari 30 yang di periksa, termasuk Martin Billa masih dalam pemeriksaan, keputusannya jadi tersangka atau tidak menunggu hasil pemeriksaan selesai," tegas Fajar.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kaltara
 
  Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
  Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
  Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
  Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
  Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2