Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Muhaimin Iskandar
Cegah Demo Buruh : Menakertrans Mengajak Dialog
Monday 01 Oct 2012 15:40:57
 

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak serikat buruh untuk duduk bersama membicarakan sejumlah tuntutan dari buruh. Sebab, Muhaimin tidak ingin 2 juta buruh melakukan aksi demonstrasi di 14 kota.

"Tidak perlu mogok, pemerintah siap memfasilitasi", kata Menakertrans seusai meninjau Training Center PT. Garuda Indonesia di Duri Kosambi, Jakarta.

Menakertrans khawatir demonstransi yang digelar buruh bakal ditunggangi kepentingan politik. Demo buruh itu, kata Menakertrans, juga dapat mengganggu iklim investasi dan ekonomi di Indonesia yang saat ini kondisinya sudah sangat baik dibanding negara - negara lain.

Menakertrans mengatakan pihaknya telah menurunkan tim negosiasi untuk bertemu dan berdialog dengan para serikat buruh di berbagai daerah.

Ada tiga isu sentral yang selama ini dibicarakan secara intensif dengan para pekerja, yakni pelaksanaan alih daya (outsourcing), pengupahan, dan jaminan sosial. "Lebih baik menggelar dialog sehingga tuntutan - tuntutannya lebih tepat sasaran dan menemukan solusi yang menguntungkan pihak pekerja dan pengusaha", kata Menakertrans.

Mengenai outsourcing, Menakertrans mengatakan, pemerintah telah menyikapinya dengan menyiapkan aturan baru dan melakukan moratorium izin baru bagi perusahaan alih daya.

Tentang pengupahan, pemerintah juga telah menyempurnakan Permenakertrans baru yang memuat penambahan jumlah jenis kebutuhan. Semula ada 46 jenis komponen kebutuhan hidup layak (KHL), tapi kini sudah ditambah menjadi 60 komponen KHL.

Terkait iuran jaminan sosial, Menakertrans mengatakan bahwa Kemenakertrans sedang merampungkan penyusunan aturan iuran jaminan sosial. "Karena memang dalam undang - undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN itu ada pasal yang mewajibkan iuran tersebut", kata Menakertrans.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia berencana untuk melakukan aksi mogok kerja serentak di 14 kota. Dua juta buruh itu menuntut pencabutan outsourcing yang diganti dengan kontrak langsung dengan perusahaan, penambahan KHL hingga 86 jenis, dan menuntut agar jaminan kesehatan sebesar 5 persen ditanggung perusahan.(pmj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Muhaimin Iskandar
 
  Muhaimin: Kepala Daerah Harus Percepat Penangguhan UM 2013
  Cegah Demo Buruh : Menakertrans Mengajak Dialog
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2