Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Cegah Korupsi, Sektor Swasta Harus Lakukan Terobosan
2020-05-13 02:30:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Definisi korupsi di Indonesia diakui masih terkungkung dalam definisi yang terbatas. Kadang korupsi hanya dipahami sebagai bentuk tindak pidana yang berhubungan dengan keuangan negara di sektor publik yang hanya melibatkan pejabat publik. Pada kenyataannya, korupsi bisa ditemukan dalam sektor apapun, baik sektor publik maupun swasta dan pelaku korupsi juga bisa dari kalangan mana saja mulai dari staf, administrasi, direksi atau pimpinan bahkan pemilik korporasi.

Dalam sebuah diskusi mengenai Pencegahan Korupsi di Sektor Swasta pada Jumat (8/5) lalu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono menjelaskan kembali bagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengatur tentang hal ini.

Berdasarkan pasal 4 ayat (2) poin c, dikatakan bahwa salah satu bentuk kesalahan korporasi yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana adalah jika korporasi tidak melakukan upaya pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk akhirnya menjauhi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Menjalankan bisnis pada area dimana korupsi bersifat sistemik, menjadi suatu tantangan untuk mengimplementasikan upaya pencegahan korupsi pada korporasi," katanya.

Menurut dia, sektor swasta harus membuat terobosan melakukan pencegahan korupsi dalam menjalankan bisnisnya. Banyak korporasi mengakui bisnis yang berintegritas tanpa suap adalah bisnis yang baik dan dapat memberikan insentif bagi korporasi.

Namun, lanjut Giri, masih ada kekhawatiran korporasi kehilangan peluang bisnis apabila tidak membayar suap pada proses pemenangan tender atau pemberian izin usaha. "Ini membuat persaingan usaha tidak kompetitif masih kerap muncul."

Giri menjelaskan, perusahaan atau korporasi tentu harus mematuhi hal tersebut, tak hanya PerMA bahkan sejumlah aturan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan integritas dan permainan bisnis yang sehat dalam dunia usaha. United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) adalah salah satunya, perjanjian ini pun telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, kemudian ada pula UU KPK No. 19/2019 pada pasal 7 huruf c, d, e; tentang Pendidikan, Kampanye, dan Sosialisasi.

Dari data KPK, sejak 2004-2019 tercatat tindak pidana korupsi berdasarkan jabatan terdapat 297 pelaku korupsi berasal dari sektor swasta. "Ini merupakan peringkat tertinggi dalam kurun waktu tersebut, dan itu artinya pencegahan korupsi dalam korporasi harus betul-betul dilakukan dan dimulai dengan adanya suatu komitmen atas nilai antikorupsi," tegasnya.

Nilai ini wajib diwujudkan ke dalam suatu komitmen tertulis yang diprakarsai oleh jajaran atas atau manajemen puncak korporasi seperti pemilik, direksi, dan komisaris. Selain komitmen manajemen puncak, korporasi harus mewajibkan seluruh pegawai membuat dan/atau menandatangani surat pernyataan tidak melakukan aktivitas terkait kecurangan, korupsi, dan pencucian uang. Asosiasi usaha juga harus mendorong komitmen dan kebijakan antikorupsi agar diterapkan di korporasi-korporasi yang dinaunginya.(DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2