Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Cegah Korupsi dengan Cerdas dan Kreatif
Friday 11 Sep 2015 13:55:50
 

Ilustrasi. Korupsi? Lihat! Lawan! Laporkan!.(Foto: @KPK_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di era informasi yang serba terbuka, masyarakat mendapatkannya dengan mudah. Kesempatan ini digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan medium komunikasi untuk melakukan kampanye dan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi, yakni dengan menerbitkan Majalah Integrito, menyiarkan KanalKPK TV dan Radio KanalKPK melalui internet, serta portal Anti Courruption Clearing House (ACCH).

Itulah yang disampaikan Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP dalam seminar “Langkah Cerdas Cegah Korupsi” di Auditorium Harun Nasution, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada Rabu (9/9) lalu. Selain Johan, Rektor UIN Jakarta Dede Rosyada dan Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Muhammad Ulum juga menjadi narasumber.

“Secara masif media-media tersebut digaungkan KPK sebagai sarana untuk sumber pengetahuan dan informasi yang terdistribusi secara terbuka untuk publik dalam upaya membangun semangat, visi, dan budaya antikorupsi,” ujarnya.

Menurut Johan, pesan dalam medium itu juga disesuaikan format kemasannya. Ada dongeng, games atau komik untuk segmen anak-anak. Ada pula jurnal penelitian, feature, berita yang lebih serius untuk kalangan dewasa, baik dengan sajian tercetak, online atau produk audio visual.

Antusiasme sekitar 700 civitas akademika yang hadir, terlihat dari topik-topik yang didiskusikan. Johan juga sempat menyinggung mengenai upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kampus. Ia berpesan kepada mahasiswa, agar menghindari praktik gratifikasi yang biasa dilakukan, semisal memberi hadiah untuk dosen atau pembimbing skripsi sebagai bentuk wujud terima kasih.

“Tetapi hadiah itu bisa masuk dalam kategori gratifikasi. Rektor, dosen itukan termasuk penyelenggara negara. Jadi menerima hadiah apapun itu dilarang,” katanya.

Sementara itu, Rektor UIN Syarif hidayatullah menegaskan, pihaknya sudah sejak lama serius dalam pencegahan korupsi.

"Universitas kami begitu seriusnya dalam memberantas korupsi sejak dulu lewat penanaman nilai-nilai agama. Dan kami ingin mahasiswa kami, bisa menjadi agen pemberantasan korupsi," katanya.

Selain seminar, dalam rangkaian kegiatan Roadshow ACCH ini juga terdapat Pojok Aksi (Pojok Antikorupsi). Di sini, para pengunjung bisa mendapatkan pengetahuan seputar antikorupsi, bertanya, menikmati pertunjukan musik, atau mencoba beberapa games antikorupsi. Selain itu, pengunjung juga bisa lebih mengenal media dan konten-konten kreatif yang dikelola Biro Hubungan Masyarakat KPK.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2