Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ISIS
Cegah WNI Gabung ke ISIS, Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Khusus
Friday 20 Mar 2015 15:23:23
 

Suasana Diskusi BNPT: Bincang Damai bersama para Jurnalis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan gerakan ISIS yang semakin marak menjadi isu internasional, membuat keptihatinan bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali di Indonesia yang harus semakin dicermati dan segera diambil kebijakan untuk membasmi kanker ganas ideologi radikal kemerdekaan ISIS yang semakin memprihatinkan.

Untuk itu Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur larangan kepada WNI untuk pergi ke negara konflik. Hal itu menyusul banyaknya WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Perppu ini dapat digunakan sebagai early warning system untuk melakukan pencegahan agar WNI kita tidak bergabung ke ISIS," kata Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris, saat acara diskusi dengan tema "ISIS di Indonesia dan Upaya Pencegahan" di Jakarta, Kamis (19/3).

Irfan mengatakan, UU Terorisme yang ada saat ini tidak cukup kuat untuk menahan WNI yang ingin bergabung dengan ISIS. Untuk merevisi UU tersebut, diperlukan waktu yang panjang karena harus melalui serangkaian proses politik. Untuk itu, BNPT menyarankan agar Presiden menerbitkan perppu tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme, Organisasi Masyarakat, juga KUHP.

BNPT sebagai Badan Nasional Penanggulangan Teroris di Indonesia, membuka diskusi terbuka tentang ISIS bahwa UU yang ada saat ini menghambat penindakan aparat hukum terhadap warga atau Ormas radikal. Selama ini, BNPT atau Kepolisian tidak bisa mencegah atau menindak mereka, karena belum melakukan tindakan pidana.

Sementara itu, pengamat teroris dari Universitas Indonesia, Nasir Abas, menilai, banyaknya WNI yang bergabung dengan ISIS disebabkan motivasi kehidupan sejahtera. ISIS menawarkan kehidupan yang lebih baik kepada para pengikutnya apabila mereka bersedia meninggalkan negara-negaranya.

"Awalnya mungkin hanya bapak-bapak yang ke sana. Setelah melihat jaminan dan keamanan, maka giliran keluarganya, anak-anaknya, dan ibu-ibunya yang datang," katanya.

Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bakal diterbitkan pemerintah, Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. H. Saud Usman Nasution meminta dimasukannya pasal yang jelas terhadap individu, juga ormas yang sudah mendeklarasikan dukungan terhadap gerakan radikal semacam ISIS.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > ISIS
 
  Munarman Ditangkap Densus 88 Polri terkait Baiat ISIS
  Operasi Penyerbuan Pemimpin ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi 'pada Malam Berbahaya' Sekitar 2 Jam
  ISIS Dinyatakan Kalah Setelah Pasukan Koalisi Rebut Pertahanan Terakhir
  Ketua DPR Minta Aparat Keamanan Indonesia Respons Terukur Ancaman ISIS
  'Serangan Senjata Kimia Pertama' dalam Pertempuran Lawan ISIS di Mosul
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2