JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan gerakan ISIS yang semakin marak menjadi isu internasional, membuat keptihatinan bangsa-bangsa di dunia, tak terkecuali di Indonesia yang harus semakin dicermati dan segera diambil kebijakan untuk membasmi kanker ganas ideologi radikal kemerdekaan ISIS yang semakin memprihatinkan.
Untuk itu Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur larangan kepada WNI untuk pergi ke negara konflik. Hal itu menyusul banyaknya WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Perppu ini dapat digunakan sebagai early warning system untuk melakukan pencegahan agar WNI kita tidak bergabung ke ISIS," kata Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris, saat acara diskusi dengan tema "ISIS di Indonesia dan Upaya Pencegahan" di Jakarta, Kamis (19/3).
Irfan mengatakan, UU Terorisme yang ada saat ini tidak cukup kuat untuk menahan WNI yang ingin bergabung dengan ISIS. Untuk merevisi UU tersebut, diperlukan waktu yang panjang karena harus melalui serangkaian proses politik. Untuk itu, BNPT menyarankan agar Presiden menerbitkan perppu tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme, Organisasi Masyarakat, juga KUHP.
BNPT sebagai Badan Nasional Penanggulangan Teroris di Indonesia, membuka diskusi terbuka tentang ISIS bahwa UU yang ada saat ini menghambat penindakan aparat hukum terhadap warga atau Ormas radikal. Selama ini, BNPT atau Kepolisian tidak bisa mencegah atau menindak mereka, karena belum melakukan tindakan pidana.
Sementara itu, pengamat teroris dari Universitas Indonesia, Nasir Abas, menilai, banyaknya WNI yang bergabung dengan ISIS disebabkan motivasi kehidupan sejahtera. ISIS menawarkan kehidupan yang lebih baik kepada para pengikutnya apabila mereka bersedia meninggalkan negara-negaranya.
"Awalnya mungkin hanya bapak-bapak yang ke sana. Setelah melihat jaminan dan keamanan, maka giliran keluarganya, anak-anaknya, dan ibu-ibunya yang datang," katanya.
Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bakal diterbitkan pemerintah, Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. H. Saud Usman Nasution meminta dimasukannya pasal yang jelas terhadap individu, juga ormas yang sudah mendeklarasikan dukungan terhadap gerakan radikal semacam ISIS.(bh/yun) |