MEDAN, Berita HUKUM - Beberapa cek pencairan di Pemkab Simalungun tidak jelas penggunaannya. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Wilayah Sumatera Utara, terdapat kerugian negara sebesar Rp 529.654.638. Demikian yang dikatakan saksi ahli Darwin Napitupulu dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (27/9) dengan terdakwa mantan Bupati Pemkab Simalungun Zulkarnaen Damanik.
"Untuk menghitung kerugian negara, kami memakai dokumen - dokumen yang ada pada penyidik, selain itu, petugas juga langsung ke Pemkab Simalungun. Audit pengeluaran sendiri dilakukan dalam Periode Januari 2006 hingga 17 Februari 2006. Ini juga sesuai dengan permintaan penyidik, karena ditemukan beberapa pengeluaran kas dari bulan tersebut", ujar saksi ahli Darwin Napitupulu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, saksi ahli menyebutkan, kami telah menerima dokumen pengeluaran berupa cek pencairan, namun tidak jelas penggunaanya. Diantaranya, nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Dana dicairkan secara bertahap, masing - masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp 753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp.100.408.750 dan dana sebesar Rp 130.355.729 untuk Swiss F Damanik.
"Pada saat menerima beberapa dokumen, kami melihat ada cek pencairan yang tidak jelas. Kami juga sempat tanyakan pada Sugiati selaku Bendahara Pengeluaran Daerah (BUD) Pemkab Simalungun perihal pencairan itu. Namun yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan pencairan dana tersebut. Dokumen tersebut juga berdasarkan hasil laporan Bawasda yang sebelumnya melakukan pemeriksaan kas, lalu dibuatlah laporannya", jelas saksi ahli.
Disebutkannya, pada 20 Februari 2006, terjadi pergantian BUD Pemkab Simalungun yang baru dari Sugiati ke Kamsul. "Dalam pergantian BUD itulah, setelah dokumen dipelajari, ternyata banyak pengeluaran yang tidak jelas pertanggung jawabannya. Untuk kasbon atau pinjaman pribadi adalah tanggung jawab BUD. Begitupun, apabila ada kegiatan, yang bertanggung jawab adalah SKPD yang mengeluarkan uang", urainya lagi.
Bahkan, lanjutnya, anggaran APBD 2005 yang dibebankan dalam APBD 2006 juga menyalahi undang - undang. Karena saat itu APBD 2006 belum disahkan. Dimana pada saat itu Zulkarnaen selaku Bupati Pemkab Simalungun bersama Bendahara Umum Daerah (penuntutan terpisah) yang menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006 tersebut.
"Laporan pertanggung jawaban Pemkab Simalungun TA 2005 - 2006 juga telah kami periksa dan ditemukan beberapa pengeluaran dana fiktif", ungkapnya.
Mengenai Saldo penutupan kas, saksi ahli mengaku terdapat perbedaan nominal yaitu pada Saldo rekening koran, tertanggal 17 February 2006 sebesar Rp 11,5 miliar. Sedangkan pada Saldo Bank dalam penutupan kas yaitu sebesar Rp. 11,2 miliar. "Saya juga heran ada perbedaan nominal disini. Memang data yang kami terima berdasarkan laporan dari Bawasda, saat itu sempat kami pertanyakan ke Bawasda, tapi mereka sendiri juga seperti orang linglung. Mereka tidak bisa menjelaskannya", ungkapnya.
Saksi ahli menyatakan laporan yang diterima dari Bawasda tidak rapi. "Kami lihat rekening koran, tapi karena atas laporan Bawasda dan disampaikan kepada Bupati, jadi kami pakai saja laporan Bawasda itu. Karena kami tidak mau dibilang mengada - ada. Memang laporan Bawasda ini adalah laporan yang tidak rapi. Saat dipertanyakan pun ke Bawasda, tetapi tidak ada penjelasan keilmuan yang kami terima", ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan, dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi - saksi lainnya.(bhc/fiq) |