Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Chandra: Nazaruddin Disidangkan Awal November
Thursday 27 Oct 2011 22:15:41
 

Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memastikan bahwa berkas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin telah tuntas. Bahkan, diharapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu akan disidangkan awal November nanti.

"Mungkin segera disidangkan. Mudah-mudahan awal November. Kami berharap begitu,” kata Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Chandra, apa yang ditudingan tersangka Nazaruddin serta para pihak yang telah diperiksa KPK, nantinya akan dapat dibuktikan di pengadilan. Begitu pula dengan aliran dana yang mengalir ke mana-mana itu. "Kalau ada bukti-bukti (aliran dana korupsi), pasti akan disampaikan dalam persidangan. Semua ini akan menjadi bukti bagi kami," tandasnya.

Sebelumnya, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juli lalu. Ia diduga menerima suap dalam proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar. Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada bagian lain, Chandra menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pelatihan olah raga di Hambalang, Jawa Barat,telah masuk dalam tahap penyelidikan sejak Agustus 2011. Artinya, status pemeriksaan proyek Hambalang telah naik dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan menjadi penyelidikan.

Tapi Chandra enggan mengungkapkan siapa saja saja yang sudah serta akan dimintai keterangannya dalam proyek senilai Rp 1,52 triliun tersebut. Chandra menyimpannya rapat-rapat dan hanya melempar senyum. "Tidak harus manggil (saksi untuk dimintai keterangan),” selorohnya.

Kasus ini sendiri muncul dari Nazaruddin. Ia pernah mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 50 miliar dari pelaksana proyek PT Adhi Karya kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan sejumlah pihak lain. Uang digelontorkan, saat Kongres Partai Demokrat berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Januari 2010 lalu. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2