JAKARTA-Sidang perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu cicit mendiang mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanthi Haryowibowo (22), memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Anak sulung Ari Sigit ini, menyangkal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyudutkan petuga spolisi yang menangkapnya. Dirinya tidak memakai barang haram itu, saat ditangkap di kamar hotel.
Terdakwa Putri Aryanthi pun mengaku, saat menanda tangani BAP itu, dirinya berada dalam kondisi tertekan. Hal ini akibat tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memeriksanya secara maraton, sejak ditangkap di kamar 826 Hotel Maharani pada 18 Maret lalu. "Saya tanda tangani, karena ada sedikit paksaan dari penyidik yang menginginkan pemerksaan cepat selesai," kata terdakwa Putri dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/8).
Dalam keterangan di BAP, Putri diketahui positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan dokter Polda Metro Jaya. Namun, Putri membantah saat ditangkap sedang menggunakan sabu-sabu. “Saya menggunakan sabu-sabu satu hari sebelum ditangkap polisi,” kata dia.
Saat ditanya hakim dirinya tetap menandatangani BAP yang disodorkan penyidik, Putri mengatakan, dirinya sangat letih akibat diperiksa selama 24 jam. "Setelah saya ditangkap dan dibawa dari Hotel Maharani, saya langsung diperiksa dan belum sempat tidur. Ketika dikronfrontir, saya lalu minta penasehat hukum untuk mendampingi," imbuh Putri.
Namun, saat hakim Maman Ambhari memintanya untuk jujur dalam memberikan keterangan, terdakwa Putri hanya terdiam. Hakim pun mencatat sikap diamnya itu dalam berita pemeriksaan persidangan. Selanjutnya, putri diminta menceritakan peristiwa penangkapannya itu. Anak sulung pasangan Ari Sigit dan Maya Firanti Noor—telah bercerai itu, lalu menceritakan peristiwa penangkapan tersebut.
Menurut dia, pada 16 Maret 2011, Putri menyewa kamar Nomor 712 di Hotel Maharani sebagai persiapan menghadiri pesta temannya di kawasan Jakarta Selatan. Malam harinya, dia meluncur ke pesta temannya. Dalam pesta tersebut, Putri mengaku menggunakan sabu-sabu di samping berkaraoke bersama teman-temannya. "Di situ karaoke, minum-minum, ada narkobanya sabu-sabu sampai pukul 06.00 pagi," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Putri, dirinya kembali ke Hotel Maharani pada 17 Maret 2011, dia tertidur pulas hingga sore hari-nya. "Kamar saya diketuk Gaus, katanya kamar sudah habis dan tidak bisa diperpanjang," ujarnya. Putri yang masih merasa lelah lalu memesan kamar kembali di nomor 826 untuk beristirahat. Sore harinya, dia pulang ke rumahnya. "Tetapi Ipad saya ketinggalan," ujarnya.
Akhirnya Putri, kembali ke Hotel Maharani pukul 24.00 WIB. Saat membuka kamar, dia melihat Gaus dan terdapat seperangkat alat sabu-sabu di atas meja. Berselang dua menit kemudian AKBP Edi Setiono juga mendatangai kamar Putri. Putri mengaku ditawari Gaus untuk menghisap sabu, tetapi ditolaknya dan lebih memesan makanan melalui layanan pesan antar. Namun, pesanannya belum datang, Putri sudah dicokok petugas.
Hakim Aksir lalu meminta Putri agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Apalagi Putri diketahui masih ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta. Majelis hakim lalu memutuskan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. JPU Sutrimo pun siap menyusun tuntutannya untuk dibacakan pekan depan.(wmr/dbs)
|