Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cina
Cina Hentikan Pembangunan Gedung Hasil Korupsi
Wednesday 24 Jul 2013 09:38:28
 

Kantor pemerintahan daerah Fuyang ditengarai dibangun dari hasil korupsi.(Foto: Ist)
 
CINA, Berita HUKUM - Cina menghentikan pembangunan sejumlah gedung pemerintahan selama lima tahun sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

Sejumlah gedung mewah yang dihentikan pembangunannya tersebut sebelumnya sempat memancing kemarahan publik menyusul skandal korupsi dalam proses pengerjaannya.

Salah satu bangunan yang mendapat kecaman dalam beberapa tahun terakhir adalah gedung kantor pemerintahan bergaya barat di kota Fuyang di provinsi Anhui, kawasan timur Cina.

Pembangunan gedung ini dilaporkan memakan biaya 30 juta yuan atau sekitar Rp50 miliar dan oleh warga sekitar disebut sebagai 'Gedung Putih'.

Proyek lain yang mendapat kecaman adalah gedung milik perusahaan obat BUMN yang dalam rangkaian foto menunjukkan gedung ini didekorasi mirip dengan Istana Versailles Prancis, lengkap dengan dinding dan lampu hias berlapis emas.

Sejumlah bangunan mewah lainnya dilaporkan dibangun di kawasan wisata pinggir pantai dimana para pejabat bisa menginap secara gratis atau dengan potongan harga yang sangat besar.

Kebijakan kemudian dikeluarkan Presiden Xi Jinping untuk menunjukkan bahwa Partai Komunis (CPC) berkomitmen dalam memberantas korupsi dan penghamburan uang negara.

Mencoreng citra partai

Dalam perintahnya Xi Jinping melarang renovasi dan pengerjaan bangunan yang bertopeng pemugaran, demikian laporan koran Xinhua.

Xi Jinping dilaporkan berang karena sejumlah departemen dan otoritas lokal membangun kantor pemerintahan dengan melanggar peraturan, hal ini dianggap mencoreng citra CPC.

Larangan yang digambarkan sebagai sebuah ''penghentian seluruh pembangunan" berlaku bagi sejumlah bangunan termasuk pusat pelatihan, hotel atau motel pemerintahan, lapor Xinhua.

Disebutkan juga bahwa organisasi pemerintahan semestinya tidak menerima pengiklan atau donasi saat melakukan proyek pembangunan, atau bekerja sama dengan perusahaan swasta.

"Melarang pembangunan gedung pemerintahan baru adalah penting untuk membangun citra pemerintahan yang bersih dan juga untuk meningkatkan hubungan antara CPC dan rakyat dan menjaga citra CPC dan pemerintahan," demikian isi larangan tersebut.

Pemberantasan korupsi merupakan kebijakan utama Xi Jinping sejak dia menjadi pemimpin Cina awal tahun ini.

Dia telah memperingatkan bahwa "anggota partai yang melakukan korupsi dan menerima suap bisa menghadapi hukuman yang berat" sesuai dengan kebijakan Partai Komunis.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2