BEIJING (BeritaHUKUM.com) - Pengadilan China memvonis seorang aktivis prodemokrasi selama Sembilan bulan penjara. Pria bernama Wang Lihong itu dinilai bersalah, karena melakukan aksi demonstrasi.
Hukuman tersebut menunjukkan tidak nyamannya pemerintah China berhadapan dengan warga mereka yang vokal. Vonis bagi Lihong itu dijatuhkan, setelah dengar pendapat selama 10 menit di Pengadilan Distrik Chaoyang.
seperti dilansir Associated Press, Jumat (9/9), hukuman itu diberikan dengan alasan bahwa perbuatan Lihong itu menimbulkan keresahan masyarakat.
Lihong diajukan ke pengadilan karena ambil bagian dalam sebuah demonstrasi pada tahun lalu di depan sebuah pengadilan di China, saat tiga blogger diadili. Sanksi tersebut lebih ringan dari hukuman maksimum yang bisa dijatuhkan pengadilan, yakni lima tahun penjara. (mic/sya)
|