Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cina
Cina Larang Warga Xinjiang Pelihara Janggut Panjang dan Jilbab di Ruang Publik
2017-04-02 13:49:08
 

Orang Uighur mengatakan mereka selama ini mengalami diskriminasi di Xinjiang.(Foto: Istimewa)
 
CINA, Berita HUKUM - Cina telah memberlakukan larangan baru di Xinjiang yang disebut sebagai sebuah kampanye melawan ekstremis Islam.

Kebijakan itu termasuk melarang warga untuk memelihara janggut panjang dengan ukuran 'yang abnormal', penggunaan kerudung di ruang publik dan menolak untuk menonton televisi pemerintah.

Xinjiang merupakan tempat tinggal etnik Uighurs, kelompok Muslim tradisional yang mengatakan mengalami diskriminasi.

Selama beberapa tahun terakhir, di wilayah ini terjadi kerusuhan berdarah.

Pemerintah Cina menuduh kekerasan itu dilakukan oleh militan Islam dan separatis.

Tetapi kelompok HAM mengatakan kerusuhan ini terjadi sebagai reaksi atas kebijakan represif, dan menyatakan bahwa kebijakan baru Cina di wilayah ini justru akan mendorong sejumlah orang Uighur ke dalam ekstremisme.

Meskipun larangan yang serupa telah diterapkan di Xinjiang, sanksi mulai diberlakukan secara legal. Kantor berita Reuters melaporkan, peraturan yang baru juga mengatur sejumlah larangan bagi warga Uighur untuk:

Tidak mengizinkan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah milik pemerintah

Tidak mematuhi kebijakan perencanaan keluarga

Secara sengaja merusak dokumen hukum

Menikah hanya dengan menggunakan prosedur agama

Peta Xinjiang

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa pekerja di ruang publik, seperti stasiun dan bandara, wajib 'menghalangi' masuk warga yang menggunakan pakaian menutup seluruh bagian tubuh, termasuk wajah mereka atau memakai jilbab dan cadar. Para petugas ini juga diminta untuk melaporkan warga yang menggunakan pakaian tertutup dan jilbab itu tersebut kepada polisi.

Larangan itu disetujui oleh anggota parlemen Xinjiang dan dipublikasikan dalam situs resmi mereka.

Otoritas Cina sebelumnya telah menerapkan kebijakan lain, termasuk pembatasan untuk menerbitkan paspor bagi orang Uighur.(Reuters/BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2