Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cina
Cina Penjarakan Penulis Prodemokrasi
Saturday 24 Dec 2011 01:35:31
 

Chen Wei dikenal sebagai aktivis prodemokrasi veteran (Foto: BBC.co.uk)
 
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Penulis Cina, Chen Wei dihukum sembilan tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan subversi terhadap kekuasaan negara. Chen menyerukan protesnya di dunia maya terhadap pemerintah Cina yang diktator. Hal ini dilakukannya dengan diilhami gerakan di Timur Tengah.

Persidangan di Suining dilakukan secara tertutup dan hanya berlangsung dua jam. Selain dipenjara, Chen juga kehilangan hak-hak politik selama dua tahun. Vonis itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada mereka yang terlibat dalam Revolusi Melati, sebuah upaya untuk meniru kebangkitan demokrasi di negara-negara Arab di Cina.

Chen merupakan satu dari beberapa ratus orang antipemerintah yang ditangkap di Cina pada tahun ini. Ia menerbitkan beberapa tulisan online menyerukan kebebasan berpendapat dan reformasi sistem satu partai Cina. Tuntutan terhadap Chen berdasar pada beberapa esai yang ia tulis untuk situs-situs web asing berisi kritik terhadap sistem politik di Cina dan pujian atas pertumbuhan masyarakat sipil.

Sejumlah laporan mengatakan bahwa Chen mengaku tidak bersalah dan berkata bahwa "demokrasi" akan berjaya di Cina. Ia selalu bersikeras bahwa ia hanya menyampaikan pendapat seperti diizinkan oleh undang-undang Cina. Pengacara Chen, Zheng Jianwei, menyampaikan pernyataan Chen pada kantor berita Reuters, Jumat (23/12), sesudah vonis diumumkan: "Kediktatoran akan jatuh, demokrasi akan berjaya."

Sedangkan istri Chen, Wang Xiaoyan menyatakan bahwa persidangan itu adalah sebuah "pertunjukan" dan vonis telah ditentukan jauh sebelumnya. Tapi ia "sangat tidak bahagia" dengan vonis tersebut. "Saya rasa sidang hari ini hanyalah sebuah pertunjukan. Vonis itu telah ditetapkan jauh di awal persidangan. Mereka tidak mengizinkan siapa pun bicara. Tidak ada kebebasan berpendapat."

Menurut Wang, esai-esai Chen telah disalahartikan dan maksud tulisannya telah diubah, serta ia tidak melakukan apa pun untuk memicu subversi. "Ia adalah lelaki yang sangat patriotik," ujarnya.

Kelompok hak asasi Human Rights in China (HRC) mengatakan, Wang dan anggota keluarga Chen lainnya mengalami pelecehan dari polisi selama Chen ditahan, dan ia hanya diizinkan bertemu pengacara dua kali di tahanan. Chen juga pernah dipenjara, karena ikut serta dalam aksi mahasiswa pada 1989 di Lapangan Tiananmen.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2