Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Cirus Tidak Tahu Apa yang Harus Disesalkan
Thursday 06 Oct 2011 14:42:13
 

Terdakwa Cirus Sinaga (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Cirus Sinaga tidak mengetahui apa yang harus disesali dari perbuatan yang pernah dilakukannya. Terutama terkait dirinya dalam menangani kasus dugaan penghilangan pasal korupsi atas perkara mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa nonaktif ini mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya.

"Saya tidak mengerti maksud penuntut umum yang menyatakan saya tidak menyesali perbuatan, sementara saya sendiri tidak tahu menyesali perbuatan yang mana. Saya hanya menjalankan perintah atasan saya (Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata terdakwa Cirus dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah menjalankan tugasnya sebagai jaksa peneliti dalam kasus mafia pajak itu. Ia pun ngotot tidak merasa bersalah. Di akhir isi pledoi pribadinya itu, Cirus berharap terbebas dari segala tuntutan. "Saya berharap, majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tutur JPU perkara Antasari Azhar ini.

Pendapat serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Cirus Sinaga, LLM Samosir. Ia mellaui pledoinya sendiri menyatakan, menolak tuntutan JPU yang menuntut kliennya ini selama enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta. "JPU harus objektif dalam menjatuhkan tuntutannya,” tegas mantan jaksa yang pernah menjabat Kepala Pusat Intelijen (Kapusopsin) Kejagung ini.

Dalam perkara ini, JPU menuntut jaksa nonaktif Cirus Sinaga dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Cirus dinilai terbukti bersalah, karena melakukan korupsi dengan menghilangkan pasal, ketika menangani perkara mafia pajak Gayus Tambunan yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Cirus hanya terbukti melanggar pasal kedua Pasal 21 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia disebutkan telah menghalang-halangi penyidikan, pemeriksaan hingga penuntutan di persidangan.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2