Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Karyawan CitiBank
Citibank Akui Banyak Relationship Manajer Simpan Form Kosong
Monday 21 Nov 2011 17:45:36
 

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali disidang dalam perkara penggelapan dana nasabah serta pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11). Sidang kali ini akan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan karyawan Citibank.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, Branch Manager Citibank Land Mark, Paulina Suryanti menyatakan bahwa setiap tahun, pihak Citibank menjatuhkan sanksi kepada Relationship Manager (RM). Pasalnya, mereka kerap menyimpan form kosong.

Padahal, lanjut, peraturan Citibank tidak membenarkan seorang RM menyimpan atau meminta form kosong. "Perjanjian antara individu RM dengan Citibank tidak memperbolehkan hal tersebut. Akibat ketatnya pengawasan yang dikaukan Citibank, banyak RM kena sanksi," kata Paulina.

Salah seorang penasehat hukum Malinda Dee, Batara Simbolon menanyakan, apakah Paulina juga pernah melakukan perbuatan seperti itu. Namun, pertanyaan penasehat hukum langsung dipotong ketua majelis hakim Gusrizal, karena disampaikan dengan nada tinggi dan emosi. Paulina pun langsung menyatakan tidak berkepentingan," kata Paulina.

Paulina juga membeberkan awal terbongkarnya kasus ini. Hal ini bermula dari keluhan seorang nasabah bernama Surjati Teguh Budiman. Ia merasa tidak melakukan transaks, tapi banyak menandatangani form kosong yang diberikan Malinda Dee.

Dari keluhan itu, Paulina sebagai branch manager melakukan investigasi dan melihat adanya kesamaan modus dengan rekening nasabah Rohli Bin Pateni dengan N Susetyo Sutadji. Dalam transaksi kedua nasabah tersebut terdapat aliran dana kepada Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim. “Kami pun menemukan bahwa tindakan ini dilakukan Malinda,” imbuhnya.

Selain Paulina Suryati, penuntut umum juga menghadirkan lima karyawan Citibank yang menjadi saksi. Mereka masing-masing aalah Betharia, Setia Widodo, Dyah Ayu Cilla dan Novianti Iriane yang merupakan kasir dan head kasir serta seorang Branch Manager Citibank Land Mark Apriana Chandra.

Para saksi pun membenarkan bahwa terdakwa Malinda melakukan pentransferan dana dari rekening nasabah Citigold Citibank Landmark milik saksi Rohli Bin Pateni, saksi N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman serta nasabah Citigold lainnya.

Dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011, Malinda melakukan sebanyak 117 kali transaksi transfer. Masing-masing terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi mata uang dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS. Malinda mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk milik sang adik Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Karyawan CitiBank
 
  MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
  JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
  Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
  Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
  Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2