JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali disidang dalam perkara penggelapan dana nasabah serta pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11). Sidang kali ini akan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan karyawan Citibank.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, Branch Manager Citibank Land Mark, Paulina Suryanti menyatakan bahwa setiap tahun, pihak Citibank menjatuhkan sanksi kepada Relationship Manager (RM). Pasalnya, mereka kerap menyimpan form kosong.
Padahal, lanjut, peraturan Citibank tidak membenarkan seorang RM menyimpan atau meminta form kosong. "Perjanjian antara individu RM dengan Citibank tidak memperbolehkan hal tersebut. Akibat ketatnya pengawasan yang dikaukan Citibank, banyak RM kena sanksi," kata Paulina.
Salah seorang penasehat hukum Malinda Dee, Batara Simbolon menanyakan, apakah Paulina juga pernah melakukan perbuatan seperti itu. Namun, pertanyaan penasehat hukum langsung dipotong ketua majelis hakim Gusrizal, karena disampaikan dengan nada tinggi dan emosi. Paulina pun langsung menyatakan tidak berkepentingan," kata Paulina.
Paulina juga membeberkan awal terbongkarnya kasus ini. Hal ini bermula dari keluhan seorang nasabah bernama Surjati Teguh Budiman. Ia merasa tidak melakukan transaks, tapi banyak menandatangani form kosong yang diberikan Malinda Dee.
Dari keluhan itu, Paulina sebagai branch manager melakukan investigasi dan melihat adanya kesamaan modus dengan rekening nasabah Rohli Bin Pateni dengan N Susetyo Sutadji. Dalam transaksi kedua nasabah tersebut terdapat aliran dana kepada Visca Lovitasari dan Ismail Bin Janim. “Kami pun menemukan bahwa tindakan ini dilakukan Malinda,” imbuhnya.
Selain Paulina Suryati, penuntut umum juga menghadirkan lima karyawan Citibank yang menjadi saksi. Mereka masing-masing aalah Betharia, Setia Widodo, Dyah Ayu Cilla dan Novianti Iriane yang merupakan kasir dan head kasir serta seorang Branch Manager Citibank Land Mark Apriana Chandra.
Para saksi pun membenarkan bahwa terdakwa Malinda melakukan pentransferan dana dari rekening nasabah Citigold Citibank Landmark milik saksi Rohli Bin Pateni, saksi N Susetyo Sutadji dan Surjati T Budiman serta nasabah Citigold lainnya.
Dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011, Malinda melakukan sebanyak 117 kali transaksi transfer. Masing-masing terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi mata uang dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS. Malinda mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk milik sang adik Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim.(dbs/bie)
|